Memastikan Layanan Hukum yang Berkelanjutan, Notaris Pengganti Dilantik untuk Kabupaten Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Dalam upaya memastikan layanan hukum tetap berjalan optimal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Rahendro Jati, secara resmi melantik Notaris Pengganti untuk Kabupaten Buleleng, Gede Adi Wiranata.
Acara pelantikan berlangsung di Ruang Arjuna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dan merupakan langkah penting untuk menggantikan Notaris Luh Krisna Damayanti yang sedang menjalani cuti karena alasan kesehatan.
Dalam sambutannya, Rahendro Jati menekankan peran krusial notaris sebagai pejabat umum pembuat akta. Ia mengingatkan bahwa notaris harus selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan tugas dengan prinsip kehati-hatian.
“Sebagai notaris, Anda harus bersikap netral dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahendro Jati menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dalam setiap transaksi.
Hal ini merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas profesi notaris dan memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Penerapan PMPJ membantu mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga menambahkan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelangsungan layanan kepada masyarakat.
“Saya berharap agar Notaris Pengganti dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ungkapnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers