Laporan Dandim Buleleng Dicabut, Proses Hukum Dihentikan
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Dandim Buleleng Letkol Inf Windra resmi mencabut laporan kasus pemukulan terhadapnya pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 10.00 WITA di
Hal ini merujuk berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian yang difasilitasi langsung Gubernur Bali, Wayan Koster dan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjutak.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, laporan LPB-83/Agustus tahun 2021 atas kasus dugaan pemukulan Letkol Inf Windra selaku Dandim Buleleng yang diduga dilakukan oleh oknum warga Desa Sidetapa telah dicabut. Dengan telah dicabutnya laporan ini, maka untuk proses penyelidikan kedepan tidak dilanjutkan.
"Langsung dicabut secara resmi oleh Dandim tadi pagi, sehingga pelaksanaan penyelidikan atas kasus di Sidatapa tidak kami lanjutkan. Kami sudah laksanakan yang namanya restorative justice," kata AKBP Andrian, Rabu (8/9) siang di Mapolres Buleleng.
Sementara salah seorang tim kuasa hukum dari oknum warga Desa Sidatapa, Kadek Cita Ardana Yudi mengaku, informasi pencabutan laporan Dandim Buleleng sudah diterimanya. Informasi itu diperoleh dari penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
Dan dari oknum warga Desa Sidetapa sebagai kliennya juga akan menepati kesepakatan sebelumnya untuk melakukan upaya pencabutan laporan yang sempat dilayangkan ke Dempom IX/Udayana Denpasar.
"Informasi sudah kami terima (soal pencabutan laporan Dandim di Polres Buleleng). Ini tentu sebagai komitmen perdamaian yang sudah kami buat Selasa kemarin. Jadi, klien kami juga pasti mencabut laporannya ke Denpom," tandas Cita Ardana.
Sebelumnya, digelar mediasi di Makodim 1609/Buleleng.
Dalam mediasi tersebut, Dandim Letkol Inf Windra dan juga warga Desa Sidetapa sepakat tidak meneruskan proses hukum. Warga Desa Sidetapa, yang sempat menjadi korban pemukulan oleh anggota TNI karena Dandim dipukuli, juga bakal segera mencabut laporan ke Denpom IX/Udayana.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng