Kayu Ilegal Hasil Pembalakan Hutan di Buleleng Dihadang TNI
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Penghadangan dilakukan sejumlah personel TNI di Perempatan jalan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt yang dipimpin langsung Pasi Intel Korem 163/WSA, Mayor Inf Wayan Notes.
Dalam kegiatan itu, TNI menghentikan mobil L 300, nomor polisi DK 9845 UR yang mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 45 batang yang sudah dipotong-potong.
Selain mengamankan barang bukti mobil dengan sejumlah potongan kayu sonokeling, TNI juga mengamankan pengemudi mobil L 300, Parman (40) bersama Taufik (35). Keduanya warga Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak,
Selanjutnya seluruh hasil penghadangan yang dilakukan Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng dibawa ke Mapolsek Seririt.
Komandan Kodim 1609 Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Listrianto saat dikonfirmasi membenarkan penghadangan yang dilakukan anggota TNI di wilayah Kecamatan Seririt yang berkaitan dengan pembalakan hutan di Pangkung Paruk.
“Pembalakan atau penebangan kayu sonokeling tersebut sudah lama dilaksanakan sekitar 2 minggu yang lalu di hutan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, kondisi itu membuat masyarakat resah sehingga kita turun melakukan penghadangan, hasilnya ditemukan kayu sonokeling hasil pembalakan di hutan Pangkung Paruk,” ujar Dandim Windra.
Dari hasil penemuan dalam proses penghadangan yang dilakukan Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng selanjutanya diserahkan ke Mapolsek Seririt untuk proses hukum lebih lanjut.
”Sudah diserahkan ke polisi, sehingga proses tersebut dapat dilakukan penanganan dengan lebih baik,” ungkap Dandim Windra.
Sebelumnya, anggota Koramil 1609-08/Gerokgak Serma Nyoman Sarka juga berhasil mengamankan sebanyak 71 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong-potong di Dusun Pucaksari, Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak.
Terungkapnya distribusi kayu yang diduga hasil pembalakan yang diangkut mobil Grandmax Nopol DK 8275 BH berawal saat Serma Sarka melihat mobil yang dikemudikan Ahmad Reza Yusuf (25) bersama Agus Sahid (43) warga Dusun Pegametan, Desa Sumberkima melintas di depan rumah kakaknya.
Namun saat disuruh berhenti mobil tersebut malah tancap gas sehingga dilakukan pengejaran dengan mengunakan sepeda motor. Setelah mampu menghentikan mobil dilakukan pemeriksaan dan ditemukan mobil tersebut mengangkut kayu Sonokeling dan selanjutnya diamankan sementara ke Makoramil 1609-08/Gerokgak.
Kemudian mobil beserta kayu Sonokeling sebanyak 71 batang dibawa ke Mapolsek Gerokgak untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng