search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Geledah Rumah Warga di Pangkung Paruk, Ditemukan 44 Kayu
Senin, 25 Oktober 2021, 10:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Geledah Rumah Warga di Pangkung Paruk, Ditemukan 44 Kayu.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

TNI dan Polisi melakukan pengeledahan di sebuah rumah di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt berkaitan dengan kasus pembalakan hutan. Hasilnya, 44 batang balok kayu sonokeling ditemukan.

Penyisiran barang bukti berupa kayu-kayu hasil pembalakan liar dilakukan secara terpadu TNI dan Polisi di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt pada Minggu pagi hingga siang, (24/10/2021). 

Hasilnya 44 balok kayu yang diduga hasil pembalakan liar di hutan Pangkung Paruk ditemukan dan langsung diamankan dari rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan. Saat penyisiran itu didapatkan 6 batang balok kayu sonokelling berukuran 2 meter di dalam rumah Ketut Darmawan. 

Setelah ditelusuri pada kebun milik Darmawan dan Nyoman Tirta kembali didapatkan 38 batang balok kayu Sonokelling yang ditutupi menggunakan daun bambu kering. 

Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli menyebutkan, seluruh barang bukti dan tiga orang terduga pelaku telah diamankan ke Mapolsek Seririt dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif termasuk masih mendalami keterkaitan dengan pelaku lainnya.

“Ya betul, tadi kita bersama-sama masyarakat, bersama-sama juga dengan TNI melaksanakan lidik atas laporan masyarakat illegal logging di Lebah Mantung Desa Pangkung Paruk, kita cek ternyata kita dapat 44 batang kayu sonokeling yang diduga dari hasil hutan negara, selanjutnya kami amankan 44 dan juga tersangka 3 yang diduga akan menjadi pelakulah, sementara kita masih periksa di Polsek,” ujar Kompol Juli.

Tiga orang yang diamankan dan diduga sebagai pelaku diantaranya Ketut Darmawan (39), Made Santika (45) dan Kadek Angga (38), ketiganya warga Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk yang saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Reskrim Polsek Seririt.

Sementara belum diketahui secara pasti hubungan ketiga warga Lebah Mantung tersebut dengan dua pengangkut kayu yang diamankan TNI sebelumnya. Keterlibatan ketiga orang tersebut juga dikuatkan dengan barang bukti yang telah diamankan sebanyak 44 batang kayu yang telah berbentuk balok, dimana setelah dikumpulkan di halaman rumah pelaku, seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Seririt.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami