search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Video Mesum Tejakula, 4 Pelaku Dikenakan Sanksi Wajib Lapor
Selasa, 14 Desember 2021, 17:35 WITA Follow
image

Beritabuleleng.com

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap lima pemeran video mesum Tejakula dan empat orang dinyatakan sebagai pelaku serta hanya dikenakan wajib lapor.

Pemeriksaan secara marathon yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng hingga Selasa (14/12/2021) siang akhirnya memberikan sanksi wajib lapor kepada empat terduga pelaku berkaitan dengan kasus video mesum di salah satu desa di Kecamatan Tejakula.

Terungkap dari hasil pemeriksaan keempat pelaku telah melakukan transaksi dengan terduga korban, seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun. 

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangannya menyebutkan, salah satu pelaku mengetahui terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang lima puluh ribu korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut.

“Ya ada transaksi, jadi sama-sama saling menginginkan yang pemeran wanita minta imbalan yang pria juga, lima puluh berempat, jadi mereka mendengar isu bahwa cewek ini bisa diajak seperti itu, lalu mereka mengajak tapi dari pihak cewek meminta imbalan tadi disampaikan, setelah dijadikanlah imbalan sebesar 50 ribu dan ditetapkan pada hari pada hari apa di lokasi di daerah Tejakula itu di rumah teman dari para pemeran,” papar Kapolres Andrian.

Dalam penanganan kasus tersebut Sat Reskrim Polres Buleleng sangat berhati-hati sebab para terduga pelaku maupun korban dalam video yang beredar di media sosial tersebut masih belum dewasa, rata rata semuanya di bawah umur 18 tahun. 

Sehingga, lanjutnya, polisi belum menetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun keempat terduga pelaku tetap dikenakan wajib lapor.

Dari perbuatan para pelaku akan disangkakan dengan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun dan paling banyak lima belas tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami