search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Tangan Pengoplos Gas Bersubsidi di Desa Panji
Kamis, 13 Januari 2022, 21:05 WITA Follow
image

Beritabuleleng.com

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Satu pelaku pengoplos tabung gas bersubsidi tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng saat melakukan aksinya di Dusun Kembang Sari, Desa Panji Kecamatan Sukasada.

Pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolres Buleleng.

Pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar (38) tidak menyangka aksi pengoplosan gas LPG dari tabung bersubsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg menjadi incaran polisi. Saat melakukan pengoplosan, pelaku tidak menyadari tempat tinggalnya di Desa Panji langsung digerebek sejumlah polisi.

Kanit II Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Kamis 13 Januari 2022 menyebutkan, pengungkapan pengoplosan gas LPG tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga pengerebekan.

"Dari informasi tersebut, Tim Tipiter menyisir lokasi ke wilayah desa Panji dan menemukan adanya aktivitas masyarakat sedang memindahkan isi gas 3 kg ke 12 kg. Dari penggerebegan kita temukan tabung 12 kg berjumlah 15 buah, 3kg 60 buah dan alat-alat yang digunakan mengoplos,” papar Darbawa.

Pelaku Dek Ar dalam keterangannya menyebutkan setelah memindahkan isi tabung subsidi ke non subsidi tersebut dijual kepada konsumen dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 per tabung. 

"Baru sebulan belajar ngoplos dan pengalaman dapat di Denpasar, dari menjual tabung itu mendapat untung Rp20 ribu per tabung,” ujarnya.

Dalam proses penanganan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b dan c UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, termasuk Pasal 53 huruf b UU

nomor 22 tahun 2001 terkait Penengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Serta Pasal 53 huruf c UU nomor 22 tahun 2002 : Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40 miliar.

Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami