search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bulan Kemerdekaan, Buleleng Terima Empat HKI dari Kemenkumham RI
Kamis, 31 Agustus 2023, 22:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bulan Kemerdekaan, Buleleng Terima Empat HKI dari Kemenkumham RI.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Peringatan 17 Agustus HUT ke-78 RI merupakan bulan yang special bagi Kabupaten Buleleng, pasalnya Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan empat sertifikat sekaligus atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik (SDG) yang diserahkan langsung PJ.Bupati Buleleng kepada penerima saat malam resepsi peringatan HUT Kemerdekaan RI beberapa waktu lalu. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Made Supartawan di sela-sela kegiatan Buleleng Development Festival (BDF) di ruang kerjanya, Senin,(28/8).

Lebih jauh ujar Kaban Supartawan ke empat HKI tersebut yaitu ekpresi budaya tradisional (EBT) Tradisi Mejaran-Jaranan Kelurahan Banyuning, EBT  Nyakan Diwang Desa Kayu Putih Kecamatan Banjar, EBT Pengelantaka “Almarhum Gede Marayana dan sumber daya genetic (SDG) Duren Kiraja Desa Madenan Kecamatan Tejakula.

”Beberapa hari lalu Kanwil Bali Kementerian Hukum dan HAM RI menyerahkan sertifikat HKI kepada Pj. Bupati Buleleng dan langsung diterima oleh pemiliknya baik yang komunal maupun personal di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, sekaligus penandatangan antara Kemenkumham dan Pemkab. Buleleng terkait pengelolaan HKI,” jelasnya.

Dengan adanya pengakuan terhadap kekayaan intelektual budaya dan kearifan lokal Kaban Supartawan berharap untuk terus  dilindungi. Selain itu digali terus untuk mengembangkan lagi budaya tradisional, genetik kekayaan alam agar terus tumbuh.

”Jika sudah diakui tentunya si pemiliki punya hak penuh akan karyanya, jika ada oknum yang menyalah gunakan dengan mengklaim itu miliknya itu bisa dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya saat ini sedang berproses untuk mengusulkan 28 merk dari UMKM, kemudian Dodol Penglatan, Juruh Desa Sudaji. Ke depannya akan digali lagi seperti blayag, siobak, beras Sudaji, beras merah Banjar dan kesenian-kesenian tradisional lainnya.

”Buleleng banyak sekali potensi yang dimiliki untuk bisa dikembangkan diusulkan dalam HKI, untuk itu kita terus bersinergi dengan OPD terkait, misal Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Buleleng,” pungkasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami