search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebut Sirekap Bermasalah, KPU Hentikan Pleno Penghitungan
Senin, 19 Februari 2024, 21:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sebut Sirekap Bermasalah, KPU Hentikan Pleno Penghitungan.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Buleleng yang dimulai pada Sabtu 17 Februari 2024. 

Penundaan dilakukan pada Minggu 18 Februari 2024 hingga Selasa 20 Februari 2024. KPU berdalih penundaan itu akibat aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mengalami masalah.

Tidak hanya itu, penghitungan secara manual pun ikut dihentikan hingga batas waktu dimaksud. Padahal jika merujuk pada UU No.7/2017 tentang Pemilu penghitungan suara dilakukan dengan cara manual.

Untuk diketahui Sirekap adalah aplikasi yang digunakan KPU untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang di atasnya.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seririt Nyoman Landra mengatakan rapat pleno PPK memang dihentikan sementara disebabkan ada perbaikan pada sistem Sirekap yang bermasalah. Ia melanjutkan pleno ditunda,sesuai arahan KPU,karena ada perbaikan sistim Sirekap.

“Bukan hanya slow respon, kadang nama caleg tidak muncul sehingga kami kesulitan untuk melakukan input data perolehan suara masing-masing caleg,” ujar Landra melalui pesan whatsapp Senin 19 Februari 2024.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan penghentian hitung suara di pleno PPK untuk melakukan singkronisasi data yakni data Sirekap disingkronkan dengan Data C hasil. Bukan karena server jebol sebagaimana isu yang berkembang. 

“Yang bilang jebol siapa?. Ada sinkronisasi data Sirekap dengan Data C hasil,” jawab Dudhi.

Sementara itu, KPU Buleleng menskors pelaksanaan Pleno PPK untuk penghitungan surat suara setelah mendapatkan arahan dari KPU Pusat. Arahan KPU tertanggal 18 Februari 2024 itu untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan rekapitulasi tingkat kecamatan agar lebih akurat.

Editor: Robby Patria

Reporter: Made Suartha



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami