search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
TNI Hadang Pembalak Hutan di 2 TKP, Polisi Masih Selidiki
Kamis, 21 Oktober 2021, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/TNI Hadang Pembalak Hutan di 2 TKP, Polisi Masih Selidiki.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Personel Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng mengamankan mobil L 300, nomor polisi DK 9845 UR yang mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 45 batang diduga hasil pembalakan hutan.

Pengamanan ini termasuk menangkap pengangkutnya yakni Parman (40) bersama Taufik (35). Keduanya warga Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak yang tinggal di Perempatan jalan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt.

Sementara lokasi kedua juga dilakukan penangkapan kayu yang diduga hasil pembalakan hutan di Dusun Pucaksari, Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak dengan barang bukti mobil Grandmax DK 8275 BH bersama 71 batang kayu sonokeling. Pelaku diantaranya dua orang pengangkutnya Ahmad Reza Yusuf (25) bersama Agus Sahid (43) warga Dusun Pegametan, Desa Sumberkima. 

Dari temuan personel TNI Angkatan Darat itu selanjutnya diserahkan kepada Polsek Seririt dan Polsek Gerokgak untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (21/10/2021) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan empat terduga pelaku pembalakan hutan. Namun demikian kedua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Seririt dan Polsek Gerokgak.

“Kasus ini dalam proses penyelidikan, benar kemarin diserahkan pihak penangkap kepada Polsek Gerokgak dan sebagian juga Polsek Seririt, masih dalam proses penyelidikan dan sementara masing-masing polsek dalam proses penyelidikan, kasih kesempatan mereka untuk mencari dan mengumpulkan nanti biar peristiwa ini menjadi terang,” ungkap Sumarjaya.

Kasi Humas Sumarjaya mengakui untuk seluruh barang bukti telah diamankan polisi, diantaranya di Mapolsek Seririt berupa mobil L 300, nomor polisi DK 9845 UR dan kayu Sonokeling sebanyak 45 batang. 

Sementara di Mapolsek Gerokgak juga diamankan barang bukti mobil Grandmax DK 8275 BH bersama 71 batang kayu sonokeling. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 4 orang yang mengangkut kayu sonokeling yang diduga sebagai hasil pembalakan hutan.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami