search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Setubuhi Gadis di Seririt dengan Ancaman, Pelaku Dijerat UU ITE
Sabtu, 23 April 2022, 11:00 WITA Follow
image

beritabuleleng.com

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Unit II Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya menangkap Kadek Astrawan alias Gembul (26) warga Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt Buleleng berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran video yang bermuatan pornografi dan pengancaman di media elektronik.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, Jumat 22 April 2022 telah menetapkan Astrawan sebagai tersangka tindak pidana dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian, Astrawan alias Gembul membantah melakukan pengancaman mengunakan pistol dan kekerasan terhadap pelaku yang kini berusia 18 tahun.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita mengungkapkan, tersangka Artawan diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan tersangka berawal dari korban yang melapor bahwa ada video beradegan layak sensor yang diduga disebar Astrawan. Kemudian dari hasil penyidikan mengarah kepada tersangka Astrawan. 

“Langsung kita amankan bersama barang bukti sebuah handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekam dan penyebarkan video,” paparnya.

AKP Yogie Pramagita menyebutkan, tersangka dengan korban sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara. Diduga motif tersangka menyebarkan video tersebut karena tidak terima diputus korban dan kerap meminta secara paksa untuk melakukan hubungan badan. 

“Karena antara korban dan tersangka sempat pacaran dan tidak terima diputus. Pelaku pernah mengancam korban lewat WhatsApp, baik dengan chat maupun dengan pesan suara yang berbunyi kalau korban tidak mau berhubungan seks dengan pelaku maka Vidio tersebut akan disebarkan,” ujar Yogie Pramagita yang kini bertugas di Polda Bali.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 45b jo 29 dan atau 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. 

Sementara terkait dengan dugaan kekerasan seksual hingga dugaan pengancaman mengunakan pistol sebagaimana yang dilaporkan korban, polisi masih melakuan pengembangan. 

"Untuk pistol memang ada diberitahukan korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya," jelas AKP Yogie.

Berdasarkan informasi, aksi pelaku yang dilakukan terhadap korban dilakukan sejak tahun 2020, dimana korban diminta pelaku kabur dari rumah dan menunggunya di sebuah penginapan atau hotel.

Pelaku sudah terlebih dahulu menunggu di hotel tersebut, bahkan korban ditinggalkan dan kembali lagi untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Usai menyetubuhi korban, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban di hotel. Tidak hanya itu, beberapa hari setelah korban kembali ke rumah setelah orang tuanya lapor polisi mencari

keberadaan korban, pelaku kembali menghubungi korban melalui perantara teman korban dan peristiwa kekerasan itu kembali berulang. 

Bahkan kali ini dengan cara sangat mencekam yakni sambil menodongkan pistol di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt. Ancamannya akan menembak korban jika menolak disetubuhi. Saat peristiwa itu terjadi beberapa teman korban ikut serta mengantar korban namun berada di luar hotel.

Setelah peristiwa itu, korban tidak berani menyampaikan masalah tersebut baik kepada teman-temannya maupun kepada pihak keluarga karena masih trauma dan dalam kondisi ketakutan dengan ancama pelaku.

Peristiwa yang sama kembali berulang Sabtu 2 April 2022. Dengan segala cara pelaku kembali menghubungi korban yang pada saat itu berada lokasi pantai dekat rumah korban. Pelaku memaksa dan menyeret korban masuk ke penginapan. 

Di tempat tersebut korban kembali menolak namun pelaku memukulnya hingga tidak sadarkan diri. Dalam keadaan tidak sadar diduga pelaku kembali menyetubuhi korban. Begitu tersadar korban sudah dalam keadaan bugil setelah pelaku berusaha menyadarkannya dengan siraman air.

Puncaknya, pada Jumat 8 April 2022 saat korban tengah berada di sebuah kantor notaris untuk keperluan magang. Pelaku kembali menghubungi korban melalui WhatsApp mengajaknya untuk kembali berhubungan badan. 

Jika menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video pornonya. Karena stress dan tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban pulang kerumah orang tuanya dan menyampaikan ancaman itu kepada orang tuanya, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami