Bracuk Cabuli Gadis di Atas Sepeda Motor
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, SAWAN.
Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Gede Sugiartawan alias Bracuk. Dia kini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Pemuda asal Kecamatan Sawan Buleleng itu dibekuk lantaran mencabuli remaja perempuan berusia 17 tahun.
Bracuk hanya bisa tertunduk malu saat digiring polisi. Dia tidak menyangka nafsu membuat dia dipenjara. Bracuk ditangkap pada 29 Januari lalu setelah aksi bejatnya dilaporkan oleh ayah korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan Bracuk pada 23 Januari malam di jalan sepi yang tidak jauh dari rumahnya. Bracuk merudapaksa perempuan yang masih belia itu di atas sepeda motor.
Korban tidak bisa menolak lantaran takut diancam akan dihabisi oleh pelaku jika tidak melayani nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan saat kejadian awalnya keduanya bertemu tak sengaja di sebuah warung. Bracuk saat itu menawari korban untuk jalan-jalan. Karena sempat menjalin asmara, korban menyanggupi ajakan itu.Namun, nyatanya korban malahan diajak ke jalan sepi kemudian disetubuhi.
Wiratama lebih jauh mengatakan, kini tersangka Bracuk telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Singaraja. Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Dia terancam mendekam 5 hingga 15 tahun di balik jeruji," pungkasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Tim Liputan