Bawa Lari Anak Gadis, Pemuda Dilaporkan ke Polres Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, KUBUTAMBAHAN.
Seorang pemuda dari salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan dilaporkan ke ke Mapolres Buleleng.
Hal ini karena pemuda itu diduga telah melarikan anak di bawah umur dan kasusnya secara resmi telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng. Kasus itu berawal saat terlapor pemuda berinisial SD berkenalan di WhatsApp dengan korban.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan anak gadisnya ke Mapolsek Kubutambahan selama 4 hari tidak pulang ke rumah hingga kemudian ditemukan di Bukit Teletubies di Desa Kubutambahan hingga kemudian diketahui korban diajak menginap di rumah terlapor.
“Berawal dari korban kenal dengan terlapor via WA pada tanggal 26 Februari 2024 dari teman terlapor, kemudian sempat diajak bertemu di pantai 3 hari setelah berkenalan dengan terlapor, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 09.00 WITA korban diajak lagi ketemuan di Pantai Air Sanih,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Sabtu, 16 Maret 2024.
Pertemuan keduanya di Pantai Air Sanih kemudian berujung dengan korban tidak kembali ke rumahnya dan malah diajak ke rumah terlapor yang awalnya diajak ke rumah teman terlapor.
“Korban dibawa ke rumah terlapor dan diajak menginap di rumah terlapor selama 4 hari 3 malam tanpa sepengetahuan pelapor atau orang tua korban,” beber Kasi Humas Darma Diatmika.
Sementara, orang tua korban merasa keberatan dengan ulah yang dilakukan pelapor. Bahkan mereka menduga anak gadisnya itu telah menjadi korban persetubuhan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Buleleng dan mendapat penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Editor: Robby Patria
Reporter: Made Suartha