search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kedapatan Bawa Narkoba, Sejoli di Buleleng Dibekuk Polisi
Senin, 8 Juli 2024, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kedapatan Bawa Narkoba, Sejoli di Buleleng Dibekuk Polisi.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Sejoli ditangkap dan diamankan polisi secara terpisah di Perumahan Taman Wira Lovina di Dusun Bhuana Sari, Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada Buleleng.

Dari tangan pasangan kekasih itu diamankan enam paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.

Dalam rilis pers di Mapolres Buleleng, Senin 8 Juli 2024, menyebutkan terungkapnya kepemilikan sabu itu berawal dari penangkapan MR (26) pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 19.30 WITA di pinggir jalan perumahan Taman Wira Lovina.

Dari tangan perempuan beralamat di Pemogan, Denpasar Selatan itu ditemukan satu paket narkoba jenis sabu.

“Dalam pengeledahan ditemukan paket yang digenggam yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gram bruto, 0,16 gram netto lanjut satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah muda nopol DK 3626 UAM,” ungkap Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Darma Diatmika.

Berdasarkan pengakuan tersangka MR saat diintrograsi menyebutkan, paket sabu tersebut dibawa atas suruhan pacarnya berinisial KYS (31).

“Tersangka terbukti memiliki narkotika dan disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Kompol Fudin Ismail.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng langsung melakukan pengembangan dan mendatangi tempat tinggal KYS di Perumahan tersebut, hasilnya warga Dusun Sinalud, Desa Kayuputih Sukasada tersebut langsung digelandang ke Mapolres Buleleng, sebab saat pengeledahan ditemukan 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto atau 0,34 gram netto.

“Dari hasil pengembangan, tersangka KYS berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat.

Barang bukti yang diduga terkait dengan narkoba ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh tersangka KYS,” ujar Waka Polres Buleleng.

Selain 5 paket plastik klip bening di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah alat timbangan digital, satu bendel plastik klip bening kosong, satu buah gunting, satu buah korek api gas, satu buah Bong atau alat isap sabu, sebuah pipet kaca, 3 buah potongan pipet warna putih dan kuning yang salah satu ujungnya runcing serta sebuah handphone.

KYS selain dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang narkotika, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan Paling banyak 10 miliar rupiah.

Editor: Robby Patria

Reporter: Made Suartha



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami