search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpam Bank di Singaraja Tertangkap Usai Bobol Sekolah, Curi Laptop dari Ruang Kepala Sekolah
Senin, 14 Oktober 2024, 23:45 WITA Follow
image

Seorang satpam Bank di Singaraja ditangkap Usai membobol Sekolah, ia mencuri Laptop dari Ruang Kepala Sekolah

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) dari sebuah bank di Singaraja nekat melakukan pencurian di SDN 4 Penarukan, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. 

Pelaku, Gede Agus Putrawan alias Agus (29), bahkan masuk melalui plafon ruangan kepala sekolah untuk mengambil sebuah laptop bersama perlengkapannya yang tersimpan di lemari.

Aksi tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan dengan mendengarkan keterangan dari para saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar sekolah.

Berbekal bukti kuat dari CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 19.15 WITA.

"Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop ASUS warna hitam lengkap dengan charger,

mouse warna hitam biru, dan tas ransel merk ACER,” kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Senin (14/10).

Didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Anayasa dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Kapolsek menjelaskan bahwa dalam aksinya, pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai satpam bank tersebut, menjebol plafon ruang kepala sekolah dengan tangan kosong. 

Setelah itu, pelaku menuju lemari penyimpanan inventaris dan mengambil tas hitam yang berisi laptop, charger, dan mouse.

"Pelaku melakukan pengerusakan plafon dengan tangan kanan hingga rusak, kemudian menuju lemari dan mengambil laptop lengkap dengan aksesorisnya," lanjut Kapolsek Agus Dwi Wirawan.

Atas tindakannya, Gede Agus Putrawan tidak hanya harus kehilangan pekerjaannya sebagai satpam di bank tersebut, tetapi juga harus berhadapan dengan hukum. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polsek Kota Singaraja mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka guna mencegah terjadinya tindakan kriminal.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami