search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Bulan Rehabilitasi, Penyu Hijau Dilepasliarkan ke Alam Bebas di Bali
Kamis, 21 November 2024, 17:56 WITA Follow
image

5 Bulan Direhabilitasi, Penyu Hijau Dilepasliarkan ke Alam Bebas di Bali

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, GEROKGAK.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, bekerja sama dengan Polres Jembrana dan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), sukses melepasliarkan seekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Kamis, 21 November 2024,  

Pelepasliaran ini merupakan langkah nyata dalam upaya pelestarian satwa laut yang dilindungi dan menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Penyu yang dilepasliarkan ini adalah hasil sitaan Satpolairud Polres Jembrana pada 27 Mei 2024.

Ketika disita, penyu berjenis kelamin jantan ini mengalami kondisi medis serius berupa prolapsus hemipenis, yang membuatnya tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan langsung ke alam.

Setelah lima bulan menjalani perawatan intensif dan tiga kali operasi di Klinik Veterinary Kedonganan, Badung, serta Klinik Omah Lumba milik Yayasan JSI, penyu dengan kerapas panjang 89 cm dan lebar 71 cm ini akhirnya dinyatakan sehat.

Penyu ini juga telah diberi tanda tagging dengan nomor IDB 01458 sebagai identifikasi.

Penyu hijau merupakan satwa laut yang dilindungi berdasarkan, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 

Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 yang merevisi UU No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, khususnya di habitat pesisir dan terumbu karang. Namun, populasinya terancam akibat perburuan ilegal, perubahan lingkungan, dan polusi laut.

Kegiatan pelepasliaran ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukasi bagi masyarakat sekitar.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan ilegal satwa liar dan segera melaporkan pelanggaran hukum terkait satwa kepada pihak berwenang.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Polres Jembrana, dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam pelestarian satwa laut.

Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut demi menjaga ekosistem laut yang sehat dan lestari,” ujar Ratna.

Pelepasliaran ini menjadi contoh kolaborasi yang berhasil antara pemerintah, organisasi lingkungan, dan masyarakat.

Diharapkan langkah-langkah serupa terus digalakkan untuk menjaga kelestarian satwa laut yang memiliki peran ekologis vital.

Melalui kegiatan ini, BKSDA Bali menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa laut, sekaligus menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian lingkungan.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami