Gagal Kelabui Polisi, Residivis di Buleleng Simpan Sabu dalam Banker Tersembunyi
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Seorang residivis narkoba berinisial PS (32) asal Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng, kembali diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan 57 paket sabu-sabu dengan total berat 14 gram bruto.
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, menyampaikan bahwa PS merupakan residivis kasus serupa dan ini merupakan penangkapan ketiga atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Kali ini, PS diketahui menjual sabu-sabu kepada sejumlah pengguna di wilayah Kecamatan Tejakula.
"Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan puluhan paket sabu di dalam banker yang ia bangun di halaman rumah, kemudian ditutupi dengan kandang ayam," ujar Kompol Herawan dalam konferensi pers, didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan, Selasa (15/4/2025).
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran anjing pelacak yang dikerahkan tim Sat Narkoba Polres Buleleng.
PS diketahui tidak menggunakan sistem tempel dalam menjual sabu, melainkan pelanggannya langsung datang ke rumah untuk mengambil pesanan.
Baca juga:
Wanita di Buleleng Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar Saat Bekerja
Saat diperiksa, PS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar asal Denpasar bernama Dodik.
Penangkapan terhadap Dodik sempat dilakukan pada Senin, 7 April 2025, namun ia berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
Kompol Herawan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Kapolres Buleleng telah berkomitmen untuk zero toleran terhadap pengedar maupun pengguna narkotika. Berhenti sebelum kami tangkap, kami tidak akan pernah berhenti, kami kejar sampai ke mana pun,” tegasnya.
Editor: Wids
Reporter: Kontributor Buleleng