search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
16 Paket Sabu Disita dari 4 Pelaku
Jumat, 20 Mei 2022, 09:20 WITA Follow
image

beritabuleleng.com

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, SAWAN.

Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng, berhasil menciduk 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku yakni, Ketut Darmawan alias Awan (38) dan Made Arianta alias Kucas (39) warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang selama ini adalah target operasi (TO) Polres Buleleng. 

Kedua pelaku diciduk polisi bersama barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diduga siap edar termasuk beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP H Andi Muhammad Nurul Yoqin, Kamis 19 Mei 2022 mengatakan, kedua pelaku diamankan polisi karena masuk dalam target operasi. 

Awalnya, mereka diamankan di depan salah toko yang ada di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng. Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun ketika diinterogasi, pelaku Awan mengaku telah menyimpan satu paket sabu-sabu di rumah orang tuanya. 

"Anggota mengajak pelaku ke rumah orangtuanya di Desa Sudaji, lalu ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas kain yang di dalamnya terdapat 1 dompet berisi 13 paket sabu-sabu," papar Kasat Res Narkoba  AKP Andi.

Adapun barang bukti diamankan, 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, lalu 13 paket sabu-sabu di dalam tas yakni dengan total berat 9,89 gram. Selain itu diamankan juga, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya.

"Dari barang bukti yang diamankan tersebut, anggota lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jadi kedua 

pelaku ini adalah target operasi dari Satres Narkoba Polres Buleleng," pungkas AKP Andi.

Selain dua pelaku dari Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Sat Res Narkoba Polres Buleleng sejumlah pelaku berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Buleleng, diantaranya Pande Gede Willyasa alias Willy (55) warga Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu diamankan di lintasan Jalan Desa Tampekan bersama barang bukti satu paket sabu

Sat Res Narkoba Polres Buleleng juga mengamankan Kadek Puspawan alias Puspa (41) yang juga warga Desa Busungbiu akibat memiliki dan membawa satu paket sabu.

Akibat perbuatan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu itu, kini keempat pelaku pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan masih diamankan sel tahanan polisi.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami