Aksi Pelecehan Seksual Terekam CCTV di Kubutambahan
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, KUBUTAMBAHAN.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini menangani aksi pelecehan seksual yang terekam CCTV saat Nyepi beberapa waktu lalu. Pihak keluarga mengadukan kasus tersebut ke polisi.
“Pelapor KM, umur 38 tahun, melaporkan anaknya yang berumur 13 tahun, disuruh memegang alat kelamin terlapor A Alias Molo, hal itu diketahui pelapor saat melakukan pengecekan CCTV yang ada di sekitar TKP yang ada di salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Sabtu 2 April 2022.
Sumarjaya mengatakan, belum diketahui secara pasti pascaperbuatan pelecahan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban, sebab polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
“Korban masih di bawah umur, kasus ini masih sedang diselidiki oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng,” paparnya.
Berdasarkan informasi dan pengakuan korban kepada orang tuanya, saat Nyepi lalu, terjadinya kasus pelecehan seksual bahkan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan Buleleng.
Pelaku dalam dugaan perbuatan pidana terhadap anak dibawah umur tersebut disebut-sebut telah meminta maaf. Namun secara hukum kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng. Sejumlah barang bukti telah dikantongi polisi untuk menjerat pelakunya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng