BNNK Buleleng Ciduk 3 Pengguna Sabu di Desa Sangsit
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng mengamankan 3 warga Desa Sangsit setelah ketiganya kedapatan mengunakan narkotika jenis Sabu.
Sejumlah barang bukti diamankan termasuk dengan melakukan test urine. Awalnya, 3 rumah di Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Senin siang menjadi target operasi (TO) Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Buleleng atas indikasi pengunaan dan penyalahgunaan narkotika, secara khusus jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah. Operasi yang dipimpin Kasi Pemberantasan BNNK Buleleng, Kompol I Putu Aryana berhasil mengamankan ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti termasuk hasil urine positif mengunakan narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Buleleng AKBP. I Gede Astawa saat dikonfirmasi membenarkan melakukan pengamanan terhadap tiga warga Sangsit berkaitan dengan pengunaan narkotika jenis sabu-sabu. Langkah itu dilakukan sebagai deteksi dini terhadap terduga Penyalahguna Narkoba di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan yang telah ditetapkan sebagai Desa Bersinar.
“Walaupun sudah terbentuk Desa Bersinar malah ada orang yang menggunakan lagi dan sudah disarankan didekati oleh tokoh masyarakat untuk bisa lapor diri untuk direhabilitasi, ada 3 orang oknum yang ada di Sangsit. Untuk menangani ini yaitu melakukan penangkapan, yang dilakukan bersinergi yang bersangkutan dilakukan pengeledahan dan diakhiri test urine, dari test urine ini ketiganya positif,” tegas Astawa.
Tiga warga sangsit yang ditangkap BNNK Buleleng juga mengakui mengonsumsi narkotika jenis sabu belum terlalu lama sehingga dalam proses penanganannya, BNNK Buleleng tidak melakukan penegakan hukum kepada ketiga pelaku.
Selanjutnya ketiga warga Desa Sangsit melalui persetujuan keluarganya diberikan proses rehabilitasi di Rumah Sakit milik BNNP Bali di Kabupaten Bangli. Proses rehabilitasi merupakan pilihan yang diberikan BNNK Buleleng, sebab ketiganya hanya tercatat sebagai pemakai dan bukan pengedar ataupun bandar.
Namun bila yang bersangkutan terbukti sebagai pengedar, penegakan secara hukum menjadi pilihan utama.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng