BPKPD Buleleng Kembali Berikan Relaksasi dan Diskon Pajak
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Serangkaian dalam bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng kembali memberikan relaksasi kepada wajib pajak, khusus pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan tunggakan pajak.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, (26/8), Sekretaris BPKPD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani membenarkan bahwa tahun 2021 pihaknya meluncurkan relaksasi kepada wajib pajak. Hal itu dilakukan sebagai langkah strategis Pemkab Buleleng dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Denda PBB kami hapuskan untuk wajib pajak di tahun ini. Kemudian untuk penunggak pajak mulai dari tahun 1990 hingga tahun ini kami berikan diskon hingga lima puluh persen,” ujar Sekban Susi.
Ditambahkan, relaksasi diskon 50% yang diberikan kepada wajib pajak itu juga dinilai baik, terlebih Buleleng masih dalam kondisi pandemi. Rinciannya, diskon 50% diberikan kepada wajib pajak PBB P-2 sampai dengan tahun 2009 dan diskon 25% untuk PBB P-2 tahun 2010 sampai tahun 2015.
Sekban Susi menerangkan bahwa sebelumnya pungutan PBB masih dikelola oleh KPP Pratama, kemudian tahun 2013 PBB dilimpahkan ke BPKPD Buleleng untuk melakukan pemungutan pajak. “Mungkin masyarakat masih menunggak pajak dari tahun 1994 ketika dulu masih dikelola KPP Pratama. Nah sekarang kami ingin memaksimalkan PAD dari tunggakan itu dengan memberikan relaksasi sebesar 50 persen,” terangnya.
Selain itu, BPKPD Buleleng juga menggelar gebyar pajak yang kepada wajib pajak yang telah membayar pajak dengan batas waktu hingga akhir tahun 2021. Berbagai macam hadiah siap diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak, yang lebih menarik adalah gebyar pajak tahun ini terdapat hadiah utama berupa sepeda motor.
“Gebyar pajak ini kami lakukan juga untuk menggairahkan wajib pajak untuk semangat membayar pajak. Semua ini kami lakukan adalah untuk kepentingan bersama membangun Buleleng,” ujar Susi.
Sebagai informasi, terhitung hingga hari ini pungutan pajak yang telah terkumpul sudah mencapai 47%. Capaian ini menurun semenjak Covid-19 melanda Buleleng. Kendati pun demikian, Sekban Susi tetap optimis bahwa dengan pemberian relaksasi dan diskon pajak, pungutan pajak akan meningkat hingga Desember 2021 nanti.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng