search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disuruh Bapaknya Antar Sabu, Pelajar di Buleleng Ditangkap
Jumat, 20 Mei 2022, 09:10 WITA Follow
image

beritabuleleng.com

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Membawa titipan bapaknya untuk disampaikan kepada seseorang, seorang pelajar di Desa Bondalem Kecamatan Tejakula Buleleng disergap polisi. Setelah digeledah titipan tersebut di dalamnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP H Andi Muhammad Nurul Yoqin, Kamis 19 Mei 2022, membenarkan telah mengamankan satu pelaku narkoba berinisial TDT (17) yang disebutkan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA dan sampai saat ini masih diamankan sembari menunggu keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak.

“Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Perbekel Bondalem, saat itu pelaku sedang membawa, menguasai satu

buah gulungan lakban warna merah di tangan kanannya yang setelah dibuka berisi satu paket plastik berisi butiran kristal bening yang menurut pengakuan pelaku, paket tersebut merupakan paket sabu milik Ayahnya,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Andi.

Didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP I Gede Sumarjaya, Kasat Narkoba Andi menyebutkan barang yang dibawa anak tersebut merupakan milik ayahnya yang telah menjadi target polisi. 

“Sabu itu dititipkan kepada pelaku untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pembeli, namun duluan ketangkap polisi dan ayah pelaku sekarang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba itu, sebanyak satu paket sabu-sabu dengan berat 0,18 gram diamankan sebagai barang bukti dan pelaku yang masih pelajar itu diamankan karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu yang diancam dengan kurungan hingga 12 tahun sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami