Mantan Sekda Buleleng Ditahan Kejaksaan
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP) ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan karena diduga menerima suap belasan miliar rupiah terkait izin pembangunan bandara di Bali Utara.
Selain perizinan bandara, DKP juga diduga menerima suap dua kasus korupsi lainnya.
Baca juga:
6 Petinju Buleleng Ikuti Seleksi Kejurnas
yakni pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah di Desa Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Didampingi kuasa hukumnya, Dewa Ketut Puspaka, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali, Senin (18/10/2021) siang. Setelah diperiksa tim penyidik Kejati Bali, mantan orang kuat di Kabupaten Buleleng ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani tes swab covid 19 dan dinyatakan negatif. Penyidik Kejati Bali mengusut tiga kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka selama menjabat sebagai Sekda Buleleng diantaranya perizinan pembangunan bandara di kawasan Bali Utara, perizinan pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang dan penyewaan tanah di Desa Yeh Sanih.
"Dari ketiga kasus tersebut, tersangka menerima uang suap senilai Rp16 miliar lebih. Tersangka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Bali, Luga Harlianto
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Agus Sujoko mempertanyakan tuduhan ketiga proyek yang dituduhkan kejaksaan yang saat ini belum terealisasi. Kuasa hukum juga menanyakan pihak pemberi gratifikasi yang belum diketahui.
Tersangka didakwa pasal 11 atau pasal 12 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng