search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Sekda Buleleng Ditahan Kejaksaan
Senin, 18 Oktober 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Sekda Buleleng Ditahan Kejaksaan.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP) ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan karena diduga menerima suap belasan miliar rupiah terkait izin pembangunan bandara di Bali Utara. 

Selain perizinan bandara, DKP juga diduga menerima suap dua kasus korupsi lainnya.

yakni pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah di Desa Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Didampingi kuasa hukumnya, Dewa Ketut Puspaka, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali, Senin (18/10/2021) siang. Setelah diperiksa tim penyidik Kejati Bali, mantan orang kuat di Kabupaten Buleleng ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelum ditahan, tersangka menjalani tes swab covid 19 dan dinyatakan negatif. Penyidik Kejati Bali mengusut tiga kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka selama menjabat sebagai Sekda Buleleng diantaranya perizinan pembangunan bandara di kawasan Bali Utara, perizinan pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang dan penyewaan tanah di Desa Yeh Sanih.

"Dari ketiga kasus tersebut, tersangka menerima uang suap senilai Rp16 miliar lebih. Tersangka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Bali, Luga Harlianto 

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Agus Sujoko mempertanyakan tuduhan ketiga proyek yang dituduhkan kejaksaan yang saat ini belum terealisasi. Kuasa hukum juga menanyakan pihak pemberi gratifikasi yang belum diketahui. 

Tersangka didakwa pasal 11 atau pasal 12 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami