Pria di Singaraja Bunuh Ayahnya, Polisi Kenakan Kasus KDRT
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Iskak Jaelani (53) yang merupakan terduga pelaku pembunuhan ayahnya sendiri dijerat atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi juga dalam penanganan kasus ini menetapkannya sebagai tersangka tunggal atas kematian Muhammad Selamat (82) yang tidak lain ayah kandung pelaku.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat 11 Maret 2022 mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ungkap Sumarajaya.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja. Penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban yang tinggal satu rumah memang sering cekcok karena kurang harmonis hingga kemudian pada Kamis (10/3/2022) sore mencuat persoalan berkaitan dengan kandang kucing.
“Permasalahan terjadi saat pelaku meminta korban memindahkan kandang kucing yang bau. Permintaan itu tak diindahkan oleh korban. Untuk sementara diduga ini yang menjadi pemicunya dan ini masih dilakukan pendalaman," ungkap Sumarjaya.
Dalam proses penanganan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja sedang dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan motif pelaku menganiaya korban termasuk kondisi kejiwaan pelaku yang diduga bermasalah dan akan dibawa pelaku ke dokter kejiwaan.
Sebelumnya, warga di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng, tepatnya di Jalan Pulau Nias Singaraja dikagetkan dengan ulah yang dilakukan Iskak Jaelani yang memukul kepala ayahnya mengunakan kayu pentungan hingga menyebabkan Selamat tewas di tempat dengan luka serius pada kepala.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng