search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Personel Polres Buleleng Diberhentikan Tidak Hormat
Rabu, 5 Januari 2022, 14:20 WITA Follow
image

Beritabuleleng.com

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Seorang personel Polres Buleleng Aiptu Wayan Putra Yasa sebelumnya menjabat selaku Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri yang dilakukan pada hari Rabu (5/1/2022) pukul 08.00 WITA di halaman Mapolres Buleleng. Namun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.

Waka Polres Buleleng KOMPOL Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., yang memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut menyampaikan, ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup Panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode  etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra telah ditinjau dari beberapa aspek; pertama azas kepastian hukum dengan menitik beratkan pelanggaran sehinnga menjadi jelas statusnya. Kedua, azas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organiasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut.

Ketiga; azas keadilan dimana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.

Waka Polres juga berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng di masa-masa yang akan datang. Ia juga menyampaikan beberapa pesan diantaranya pertama agar personel meningkatkan kedisplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan.

Kedua; pelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata disetiap waktu dan kesempatan. Ketiga, hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat. 

Baca juga:
Omzet

"Keempat, kepada pimpinan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi," tutupnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami