Setubuhi Gadis di Seririt Berkali-kali, Pria Ancam Pakai Pistol
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Polres Buleleng kembali melakukan penanganan terhadap kasus persetubuhan yang menimpa seorang gadis dari salah satu desa di Kecamatan Seririt.
Perbuatan pelaku dengan pengancaman mengunakan sebuah pistol, sehingga korban yang saat ini berusia 18 tahun menuruti keinginan pelaku yang kerap dipanggil Gembul (26).
Dalam laporan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng juga disebutkan, selain mengancam dengan pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Bahkan, korban kerap diancam video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Kamis 21 April 2022 saat dikonfirmasi membenarkan pengaduan tersebut dan telah melapor atas peristiwa yang dialaminya.
Hanya saja kasus yang terlebih dahulu ditangani yakni kasus dugaan penyebaran video porno karena terkait UU ITE.
“Untuk dugaan pelanggaran UU ITE sudah dalam proses penyidikan. Dalam konteks ini polisi sedang mencari pelaku penyebar video,” ungkap Sumarjaya.
Berkaitan dengan kasus lain, atas dugaan perbuatan persetubuhan pelaku terhadap korban yang saat peristiwa itu berlangsung korban masih dibawah umur masih dilakukan pendalaman termasuk dugaan kepemilikan pistol yang digunakan mengancam korban.
“Pelaku sudah diamankan.Untuk kasus diluar UU ITE terkait penyebaran video berisi adegan porno
sudah dalam proses penyidikan. Sedangkan yang terkait kasus lain termasuk kepemilikan senpi sedang dalam proses penyelidikan,” papar Sumarjaya.
Aksi pelaku yang dilakukan terhadap korban dilakukan sejak tahun 2020, dimana korban diminta pelaku kabur dari rumah dan menunggunya di sebuah penginapan atau hotel.
Pelaku sudah terlebih dahulu menunggu di hotel tersebut, bahkan korban ditinggalkan dan kembali lagi untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Demikian juga usai menyetubuhi korban, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban di hotel. Tidak hanya itu, beberapa hari setelah korban kembali ke rumah setelah orang tuanya lapor polisi mencari keberadaan korban, pelaku kembali menghubungi korban melalui perantara teman korban dan peristiwa kekerasan itu kembali berulang.
Bahkan kali ini dengan cara sangat mencekam yakni sambil menodongkan pistol di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt. Ancamannya akan menembak korban jika menolak disetubuhi. Saat peristiwa itu terjadi beberapa teman korban ikut serta mengantar korban namun berada di luar hotel.
“Pistol ditodongkan ke kepala sembari menyetubuhi korban yang tanpa daya ketakutan akan dibunuh, terpaksa meladeni nafsu bejat pelaku. Begitu selesai berhubungan badan, korban berusaha lari namun dengan kasar korban diseret untuk kembali dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku untuk yang ke 2 kali sembari membekap mulut korban,” ungkap salah satu saksi yang masih kerabat korban.
Setelah peristiwa itu, korban tidak berani menyampaikan masalah tersebut baik kepada teman-temannya maupun kepada pihak keluarga karena masih trauma dan dalam kondisi ketakutan dengan ancama pelaku.
Peristiwa yang sama kembali berulang Sabtu 2 April 2022. Dengan segala cara pelaku kembali menghubungi korban yang pada saat itu berada lokasi pantai dekat rumah korban.
Pelaku memaksa dan menyeret korban masuk ke penginapan. Di tempat tersebut korban kembali menolak namun pelaku memukulnya hingga tidak sadarkan diri.
Dalam keadaan tidak sadar diduga pelaku kembali menyetubuhi korban. Begitu tersadar korban sudah dalam keadaan bugil setelah pelaku berusaha menyadarkannya dengan siraman air.
Puncaknya, pada Jumat 8 April 2022 saat korban tengah berada di sebuah kantor notaris untuk keperluan magang. Pelaku kembali menghubungi korban melalui WhatsApp mengajaknya untuk kembali berhubungan badan.
Jika menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video pornonya. Karena stress dan tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban pulang ke rumah orang tuanya dan menyampaikan ancaman itu kepada orang tuanya, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng