Terpidana Kasus Korupsi PEN Pariwisata Serahkan Uang Denda
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata untuk Buleleng, Made Sudama Diana, Kamis 13 Januari 2022 menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui salah satu keluarganya.
Pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara oleh Sudama Diana, mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, terkait dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPs tanggal 14 Desember 2021.
Dalam amar putusan, menyatakan terpidana Sudama Diana harus membayar denda sebesar Rp50 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 juta lebih dan biaya perkara (sidang) sebesar Rp10 ribu. Adapun total uang yang diserahkan perwakilan keluarga Sudama Diana sebesar Rp57,8 juta lebih diterima Jaksa Eksekutor Kejari Buleleng.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, penyerahan sejumlah uang sebagai pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara yang sebesar Rp57,8 juta lebih oleh pihak keluarga Sudama Diana ini adalah bagian dari pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPs tanggal 14 Desember 2021.
Baca juga:
Bupati Buleleng Dorong Digitalisasi Desa
Dijelaskan Jayalantara, khusus untuk pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara ini dilakukan setelah putusan hakim atas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mengingat, usai turunnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bali, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dengan tidak ada upaya ini, maka perkara PEN dinyatakan inkrah terhitung sejak Selasa 4 Januari 2022 lalu. "Uang yang diserahkan oleh pihak keluarga terpidana Made Sudama Diana kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Buleleng sebesar Rp57.889.419, itu denda, uang pengganti termasuk biaya perkara. Dan uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas
Negara," ungkap Jayalantara.
Dengan telah dibayarkannya uang denda dan uang pengganti serta biaya perkara, maka menurut Jayalantara, terpidana Sudama Diana, tidak perlu lagi menjalankan pidana subsidairnya. Sehingga, Sudama Diana akan menjalankan hukuman pidana pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai amar putusan hakim.
"Jadi persoalan uang denda, uang pengganti termasuk biaya perkara ini sudah tuntas, selesai, karena yang terakhir ini terpidana Sudama Diana. Sedangkan 7 terpidana yang lainnya (kasus korupsi dana hibah PEN Pariwisata Buleleng) sudah terlebih dahulu membayarkan," pungkas Jayalantara.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana selama 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pada 5 Oktober 2021. Sudama Diana juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416, subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu ketujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama 1 tahun. Dan para terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Buleleng melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Hanya saja, Pengadilan Tinggi Denpasar justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar atas perkara korupsi pengelolaan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng