Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Pucaksari Bertambah
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng berinisial NPM (48) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes tersebut.
Penetapan NPM sebagai tersangka, adalah hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng terhadap perkara sebelumnya yakni mantan ketua BUMDes berinisial Nyoman Jinarka yang dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara serta membayar pidana uang pengganti Rp113 juta lebih subsidair 5 bulan penjara.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, penetapan tersangka NPM atas kasus dugaan korupsi BUMDes Pucaksari merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terungkap dalam persidangan sebelumnya yang menyeret mantan Ketua BUMDes.
"Saat persidangan terpidana INJ, disana terungkap ada fakta-fakta baru jika tersangka NPM ikut serta berperan saat selaku bendahara. Modusnya yakni menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi," kata Jayalantara, Kamis 24 Maret 2022.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Buleleng juga melakukan penyitaan puluhan dokumen BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari. Total ada 36 dokumen merupakan berkas terkait pengelolaan dana BUMDes, disita oleh Kejari Buleleng dari Sekretaris BUMDes, Made Suwardita. Bahkan, beberapa orang pengurus BUMDes dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangan.
NPM diduga terlibat bersama terpidana Jinarka telah melakukan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes yang kerugiannya ditafsir mencapai Rp250 juta lebih. Dan sebelum ditetapkan tersangka, NPM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi saat penyidikan terhadap tersangkq Jinarka.
"Sebagian uang tersebut digunakan tersangka NPM untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp93 juta. Kami akan segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dan pengembangan saksi untuk dapat melengkapi berkas perkara," ujar Jayalantara.
Tersangka NPM terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Meski demikian usai ditetapkan tersangka, jaksa belum melakukan penahanan NPM. Sebab, NPM masih akan diperiksa keterangannya sebagai tersangka.
"Tapi tidak menutup kemungkinan, nanti jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap NPM. Yang jelas, itu menjadi kewenangan dari penyidik. Dengan pertimbangan yang ada, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak," pungkas Jayalantara.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng