Vonis Hakim Dinilai Ringan, JPU Kejari Buleleng Banding
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Vonis dinilai ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hal ini terkait sidang 8 orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata yang menyeret para mantan pejabat di lingkup Dispar Buleleng.
Pertimbangan JPU Kejari Buleleng melakukan banding atas putusan itu, karena menilai putusan Majelis Hakim memutuskan vonis para terdakwa kasus korupsi PEN Pariwisata itu masih terlalu rendah dan jauh dari tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, pada Selasa 5 Oktober pada sidang agenda pembacaan vonis secara daring, kedelapan terdakwa kasus korupsi dana PEN Pariwisata telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim terdiri dari Heriyanti, Kony Hartanto, dan Nelson. Untuk terdakwa Made Sudama Diana (mantan Kadispar) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair pidana kurungan 4 bulan dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Ni Nyoman Ayu Wiratini, Nyoman Sempiden, Gusti Ayu Maheri Agung, Kadek Widiastra, Nyoman Gede Gunawan dan Putu Budiani masing-masing divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Baca juga:
Cabuli Anak Gadis, Penjual Pupuk Dilaporkan
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, banding atas vonis hukuman pidana yang dianggap terlalu rendah khusus untuk 7 orang terdakwa kasus korupsi PEN yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Padahal dalam tuntutan JPU, masing-masing 7 terdakwa dituntut hukuman kisaran 2 tahun hingga 3 tahun.
Tuntutan 2 tahun penjara untuk terdakwa Ayu Wiratini dan Gede Gunawan. Untuk terrdakwa Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, dan Gusti Ayu Maheri Agung, mereka dituntut 3 tahun penjara. Tidak saja terhadap 7 terdakwa itu, JPU juga mengajukan banding atas putusan terhadap Sudama Diana yang notabene mantan Kadispar.
Hanya saja banding khusus untuk Sudama Diana hanya pada uang pengganti. Menurut Jayalantara, ada perbedaan persepsi antara JPU dengan Majelis Hakim terkait uang pengganti. Dijelaskan Jayalantara, dari hasil perhitungan bahwa nominal uang pengganti itu sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap terdakwa Sudama Diana Rp7.989.416 subsidair 1 tahun penjara. Padahal, jaksa sebelumnya telah menuntut hukuman uang pengganti sebesar Rp131.285.622 subsider 2 tahun kurungan terhadap terdakwa Made Sudama Diana. Sehingga dalam hal ini terdapat perbedaan persepsi.
"Pertimbangan karena penjatuhan pidana terlalu rendah, makanya penuntut umum ajukan banding. Kalau untuk kepala dinas banding soal uang penggati. Hakim justru memiliki pandangan berbeda, uang pengganti Rp7 juta. Perkiraan uang pengganti sesuai tuntutan itu. Ya, karena sudah ada pengembalian, harusnya selesai," kata Jayalantara, Jumat 8 Oktober 2021.
Kini, salah seorang jaksa yang menangani perkara ini pun telah mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar untuk nyatakan banding. Poin-poin pertimbangan nanti akan diajukan dalam memori banding yang akan diserahkan sebelum 14 hari putusan.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng