search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Adat Minta Hak Pengelolaan Hutan Merta Jati
Kamis, 20 Januari 2022, 21:50 WITA Follow
image

Beritabuleleng.com

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Masyarakat Adat Catur Desa Dalem Tamblingan mengatensi Hutan Merta Jati di sekitar Danau Tamblingan di wilayah Kecamatan Banjar dan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali yang kondisinya semakin terdegradasi akibat penebangan liar.

Mereka pun berjuang menyelamatkan hutan itu dari kerusakan mengingat hutan tersebut disucikan oleh masyarakat setempat.

"Saat ini kami sedang berjuang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar hutan yang memiliki total luas 1.336,5 hektare tersebut dapat dikelola oleh masyarakat adat, sehingga pemeliharaannya dapat dilaksanakan secara maksimal," kata Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana, Kamis (20/1/2022).

Hutan yang disucikan oleh masyarakat adat di empat desa tersebut yakni Desa Gobleg, Umejero, Munduk dan Gesing tersebut dapat lestari karena merupakan sumber kehidupan masyarakat.

Oleh masyarakat Adat Dalem Tamblingan, hutan di sekitar Danau Tamblingan diberi nama Alas Merta Jati, karena merupakan sumber kehidupan yang sesungguhnya.

Hutan adalah penangkap air, air dari hutan ini kemudian mengalir ke tanah-tanah pertanian dan perkebunan di bawahnya.

"Tamblingan adalah masyarakat yang memuliakan air. Ritual dan keyakinan Krama Adat Dalem Tamblingan disebut sebagai 'Piagem Gama Tirta'. Di dalam kawasan hutan itu pun terdapat pura-pura atau pelinggih-pelinggih yang semua saling terkait. Ada sebanyak 17 pura di dalam Kawasan Alas Merta Jati Tamblingan yang disucikan oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan," katanya.

Jro Ardana menambahkan, saat ini pengelolaan hutan berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. Dalam Peraturan Gubernur Bali No 77/2014 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2014-2034 disebutkan bahwa pengembangan potensi wisata alam juga dapat berupa wisata religi/spiritual dan wisata medis atau wisata kesehatan.

Namun pada kenyataannya, kata dia, justru setelah Kawasan Alas Merta Jati ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam menyebabkan banyak orang yang datang melakukan kegiatan wisata yang bersifat pribadi dan tidak dapat dikontrol sehingga dikhawatirkan secara tradisi dapat mencemari kesucian kawasan Adat Dalem Tamblingan.

"Kami tidak bisa melakukan apa-apa. Hanya bisa melapor. Hutan statusnya milik negara, tetapi sebagai substantif, hutan adalah milik kami (masyarakat adat)," ujar dia.

Jro Ardana yang juga tokoh masyarakat Desa Munduk itu berharap ke depan ada titik terang terkait perjuangan masyarakat adat dalam upaya menjaga eksistensi hutan di daerah itu.

"Kami berharap wilayah yang kami sucikan dapat terjaga karena merupakan jiwa dari ritus kami di sini (masyarakat di empat desa)," kata Ardana. (Sumber: Antara)

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami