search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
163 Paspor Telah Diterbitkan: Imigrasi Singaraja Permudah Proses untuk Calon Jemaah Haji
Sabtu, 5 Oktober 2024, 15:13 WITA Follow
image

Imigrasi Singaraja menyediakan layanan Pembuatan Paspor Jemaah Haji Melalui Kolaborasi dengan Kementerian Agama

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Kantor Imigrasi Singaraja berkomitmen untuk mempermudah layanan paspor bagi calon jemaah haji melalui kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem.

Layanan paspor yang diberikan kepada pemohon calon haji bersifat datang langsung, tanpa perlu mendaftar secara online. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyebutkan bahwa hingga saat ini, mereka telah menyelesaikan 163 permohonan paspor untuk calon jemaah haji di wilayah kerjanya.

“Proses pembuatan paspor untuk jemaah haji sama dengan pemohon umum. Saat ini, kami masih melayani pembuatan paspor jemaah haji sebelum pelaksanaan ibadah haji,” jelas Hendra.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 43 jemaah haji yang mengajukan permohonan paspor, yang terdiri dari 30 permohonan paspor baru dan 13 permohonan penggantian paspor.

 Untuk meningkatkan kenyamanan, calon jemaah haji tidak perlu melakukan pendaftaran online seperti pemohon umum yang harus mendaftar melalui M-Paspor.

Hendra menambahkan, jika pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka mereka diwajibkan untuk menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor. 

Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024, pemohon yang mengajukan paspor baru atau penggantian harus melampirkan paspor lama jika ada. 

Jika terdapat perbedaan identitas antara paspor lama dan KTP, identitas harus diperbaiki agar sesuai.

Hendra juga berpesan agar jemaah menyimpan paspor dengan baik setelah diterima, karena paspor adalah dokumen negara yang sangat penting.

“Kami berharap pelayanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pengurusan paspor,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga mengapresiasi sinergi antara Kantor Imigrasi dan Kantor Kementerian Agama.

Ia berharap pelayanan paspor bagi calon jemaah haji dapat berjalan lancar dan berkesinambungan di masa depan.

Dengan layanan yang efisien dan cepat ini, diharapkan semua calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalankan ibadah haji mereka.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami