search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Australia karena Penyalahgunaan Visa, PVB Dipulangkan ke Adelaide
Jumat, 27 September 2024, 15:04 WITA Follow
image

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Australia karena Penyalahgunaan Visa, PVB Dipulangkan ke Adelaide

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Kantor Imigrasi Singaraja kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan keimigrasian dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial PVB (laki-laki). 

WNA ini terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimilikinya. 

PVB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada penerbangan Jetstar dengan nomor penerbangan JQ126 menuju Adelaide, Australia.

PVB diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja setelah diketahui mempromosikan sebuah villa melalui platform media sosial, yang melanggar aturan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) yang digunakannya. 

Sesuai peraturan, VOA hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata atau keperluan pribadi, dan tidak mengizinkan WNA untuk bekerja atau melakukan aktivitas komersial seperti promosi properti.

Pengawasan Berbasis Teknologi Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan melalui patroli langsung, tetapi juga dengan memanfaatkan teknologi digital serta pemantauan melalui platform media elektronik. 

"Kami melakukan pengawasan baik secara langsung dengan menerjunkan tim ke lapangan maupun secara daring melalui media sosial dan platform digital," jelas Hendra.

Menurutnya, pengawasan berbasis teknologi ini sangat penting, terutama untuk memantau aktivitas WNA yang menggunakan media sosial untuk tujuan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. 

Hal ini terbukti efektif dalam mendeteksi pelanggaran yang sulit terpantau melalui metode tradisional.

Pelanggaran Visa dan Tindakan Tegas Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, PVB masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku untuk kunjungan sementara. 

Namun, aktivitas komersial yang dilakukannya, seperti promosi villa, jelas bertentangan dengan peraturan visa tersebut. 

Karena itu, pihak Imigrasi Singaraja memberikan sanksi tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap PVB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan pendeportasian ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian Indonesia. 

"Kami ingin menekankan bahwa setiap penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi. Ini adalah fondasi penting untuk menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat kita," ungkap Pramella.

Deportasi sebagai Pesan Tegas PVB dipulangkan ke Australia dengan penerbangan Jetstar JQ126 menuju Adelaide. 

Proses deportasi ini diharapkan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas selama berada di Indonesia. 

Pemerintah Bali, khususnya Kantor Imigrasi Singaraja, terus memperketat pengawasan untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami