search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Temukus Lebih Ringan dari JPU
Kamis, 18 Januari 2024, 22:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Temukus Lebih Ringan dari JPU.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Sidang yang dilakukan secara online (E-Court) berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dana APBDes Temukus di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan terdakwa Made Ediana Gandhi alias Gandhi, Kamis 18 Januari 2024 memberikan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, SH.MH., bersama dua Hakim Anggota, Ni Made Oktimandiani, SH dan Soebekti, SH., serta JPU Ni Desak Kadek Sutriani S.H., menjatuhkan hukuman 2,6 tahun secara online, selain itu terdakwa Ediana Gandhi juga dikenakan uang pengganti, pidana denda dan membayar restitusi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp. 255.183.950,- dengan subsidair 3 bulan pidana kurungan. Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan subsidair 1 bulan pidana kurungan. Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 21.500.000,- dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan,” ucap Hakim Ketua Wayan Yasa.

Putusan pengadilan Tipikor yang diberikan untuk terdakwa Ediana Gandhi tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana dalam agenda pembacaan tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950,-.

Dengan putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pidana Korupsi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan, JPU menyatakan sikap untuk berpikir melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Dalam proses di Pengadilan Tipikor itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Made Ediana Gandhi terjerat kasus korupsi dengan menggunakan dana APBDes Desa Temukus Kecamatan Banjar Buleleng, dimana terdakwa menggunakan dana APBDes dengan cara terus menerus sejak bulan Februari 2021 sampai bulan Oktober 2021 dengan Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan oleh terdakwa atau SPP fiktif, dan kemudian atas dasar SPP tersebut melakukan penarikan dana Kas Desa Ke Bank BPD Capem Lovina dan selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk pembayaran Pinjaman Online.

Editor: Robby Patria

Reporter: Made Suartha



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami