search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaringan Narkoba Sangsit Diringskus, 14 Paket Sabu Siap Edar Disita
Senin, 18 Maret 2024, 21:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jaringan Narkoba Sangsit Diringskus, 14 Paket Sabu Siap Edar Disita.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Satu pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga sebagai pengepul di Desa Sangsit Kecamatan Sawan Buleleng diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng bersama barang bukti 14 paket sabu-sabu siap edar. 

Penangkapan yang dilakukan terhadap Ketut Diasa alias Cenik (46) tersebut berawal dari pengembangan penangkapan terhadap penguna, Putu Suadnyana alias Kalik (53) yang juga warga Desa Sangsit.

“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka PS selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka KD yang disaksikan oleh Kadus Banjar dinas peken yang mana di temukan barang bukti yang menurut pengakuan KD bahwa dirinya memang sempat menjual narkotika jenis sabu sabu kepada tersangka PS,” ungkap Kapolres Buleleng, AKPB Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa bersama Kasi Humas, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 18 Maret 2024.

Dalam pengeledahan yang dilakukan polisi itu ditemukan barang bukti atas dugaan pelaku sebagai pengepul atau penyuplai sabu-sabu, diantaranya 14 paket sabu siap edar, yang mana 13 paket dalam plastik klip yang digulung dengan lakban warna hitam di dalam bekas permen, sedangkan satu paket dibungkus dalam plastik klip yang total beratnya mencapai  2,91 Gram.

Selain 14 paket, polisi juga menemukan sebuah bong yang digunakan untuk menghisap sabu, sebuah tabung kaca berisi residu,2 gunting, satu pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 3 buah korek api gas, satu lakban warna hitam, dua buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp.1.200.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.

Sebelum menangkap pengepul sabu, polisi mengamankan Putu Suadnyana alias Kalik di Dusun Pabean Desa Sangsit dan polisi menemukan Suadnyana membawa satu klip yang didalamnya diduga sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0.18 gram, bahkan dari penangkapan itu polisi juga menyita sebuah handphone, sepeda motor Vario DK 4046 UI yang digunakan pelaku termasuk tiga lembar uang tunai Rp50.000,-.

Selain di Sangsit, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng juga terus bergerak dan mengamankan Firman (26), warga Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Buleleng di Dusun Babakan Desa Panji Kecamatan Sukasada. Firman diamankan bersama barang bukti satu klip sabu dengan berat total keseluruhan 0,27 gram bersama sebuah buah tas pinggang warna biru.

“Berdasarkan info dari masyarakat selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka FM di jalan Banjar Dinas Babakan, Desa Panji kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan badan yang di saksikan oleh saksi dari masyarakat umum setempat dan di dapati tersangka FM sedang membawa dan menguasai satu paket di duga narkotika jenis sabu sabu,” beber Kapolres Buleleng.

Dari pengembangan yang dilakukan, narkoba tersebut di dapat dari kakaknya yang bernama Kamal Fargan dan saat dilakukan pengembangan maupun pengeledahan, Kamal Fargan sudah kabur tidak ada di rumahnya dan polisi menyatakan sebagai DPO. “Satu orang DPO dan nanti kita pastikan untuk pengecarannya,” tegas Widwan Sutadi.

Penangkapan terhadap penguna narkoba jenis sabu-sabu juga dilakukan di Dusun Kawan, Desa Patemon Kecamatan Seririt, dimana polisi menangkap Kadek Suprayogi alias Gebuh (50) lantaran telah menguasai, memiliki dan menyimpan sebuah tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu bersama satu alat isap sabu atau bong dan korek api. 

“Pengakuan tersangka KSY bahwa dirinya mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan membeli sistim tempel alamat dari AG asal denpasar,” ujar Kapolres Widwan.

Akibat perbuatan yang dilakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Putu Suadnyana alias Kalik, Firman dan Kadek Suprayogi alias Gebuh disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp 8.000.000.000,-.

Sedangkan, Ketut Diasa alias Cenik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana  penjara  paling  singkat  5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- lantaran tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana.

Editor: Robby Patria

Reporter: Made Suartha



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami