Kejari Buleleng Musnahkan 865 Gram Sabu dan Barang Bukti Kriminal Lainnya
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 52 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salah satu barang bukti utama yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 865 gram.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (17/4) dengan cara mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan sabun pencuci piring, lalu diblender hingga larut.
Selain narkotika, Kejari Buleleng juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, hingga tindak pidana perlindungan anak.
Barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti ini berasal dari kasus-kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga 17 April 2025.
“Perkara narkotika masih mendominasi di Buleleng. Setiap pemusnahan barang bukti, sabu-sabu hampir selalu ada.
Kami akan terus memberikan tuntutan setinggi-tingginya kepada para pelaku narkotika sebagai efek jera,” tegas Edi.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Buleleng tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika, yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Buleleng.
Editor: Wids
Reporter: Kontributor Buleleng