search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Overstay 71 Hari hingga Berulah di Buleleng, Wanita Australia 'Dipulangkan'
Rabu, 18 September 2024, 20:06 WITA Follow
image

Berulah dan overstay, wanita Australia berinisial CNL 'dipulangkan' oleh Imigrasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Seorang wanita Australia berinisial CNL (36), yang terbukti melanggar izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 71 hari dideportasi dari Pulau Bali.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan kronologi awal kedatangan CN, dimana katanya yang bersangkutan tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 11 Juni 2024. 

Namun, imbuhnya wanita kelahiran 1987 tersebut tidak memperpanjang masa izin tinggalnya sehingga mengakibatkan overstay hingga 19 Agustus 2024.

Kasus CNL terungkap setelah RSUD Buleleng melaporkan keberadaannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja pada 16 Agustus 2024. 

"CNL dirawat di RSUD Buleleng sejak 10 Agustus 2024 hingga 15 Agustus 2024 dengan kondisi kesehatan yang tidak stabil dan tidak memiliki paspor saat masuk rumah sakit.

Selain itu, ia kerap berperilaku tidak fokus saat berkomunikasi, yang menyebabkan pihak rumah sakit merasa keberatan atas keberadaannya," ungkap Gede Dudy Duwita.

Menurut Dudy, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas CNL selama ia berada di Indonesia, termasuk Konsulat Jenderal Australia maupun keluarganya.

"Ketika pihak RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mengantar CNL ke Konsulat Jenderal Australia di Denpasar pada 19 Agustus 2024, pihak konsulat menolak permohonan pertanggungjawaban." terang Dudy.

Setelah penolakan tersebut, CNL akhirnya dibawa ke tempatnya (red, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar) pada 20 Agustus 2024 untuk diproses lebih lanjut. 

"Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, CNL terbukti melanggar aturan karena izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari," katanya. 

Pelanggaran ini katanya, berujung pada tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah menjalani 29 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, CNL yang juga diketahui menderita HIV akhirnya dideportasi pada 18 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat dan CNL didampingi oleh salah satu temannya dari Australia.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami