search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kisruh Pesangon di PLTU Celukan Bawang Buleleng, Hak Senilai Rp 12,4 Miliar Terancam
Senin, 23 September 2024, 22:07 WITA Follow
image

Kisruh Pesangon di PLTU Celukan Bawang: Puluhan Buruh Dilarang Masuk, Hak Senilai Rp 12,4 Miliar Terancam

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Puluhan buruh yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang terpaksa menahan kekecewaan setelah mereka dilarang masuk ke area tempat mereka mencari nafkah. 

Pelarangan ini buntut dari kisruh pesangon dan peralihan manajemen alih daya yang terjadi di PLTU tersebut.

Berdasarkan data yang diterima oleh media ini, tercatat sebanyak 32 pekerja dari berbagai posisi seperti maintenence turbine, boiler, hingga welder, supervisor, dan cleaning service tidak diperbolehkan masuk. 

Baca juga:
Warga Kubutambahan Terpeleset Jatuh ke Jurang saat Perbaiki Saluran Air di Buleleng

Nama-nama mereka tercantum dalam daftar yang dikeluarkan oleh pihak PLTU Celukan Bawang.

Kuasa hukum PLTU Celukan Bawang, I Putu Wibawa, SH dari Global Yustisia Law Firm, menyampaikan bahwa pelarangan ini berkaitan dengan peralihan manajemen alih daya. 

Sebelumnya, para pekerja tersebut berada di bawah naungan PT. Victory Utama Karya, namun kini manajemen dialihkan ke PT. Garda Arta Bumindo dan PT. Gurda Satya Perkasa.

Baca juga:
Overstay 71 Hari hingga Berulah di Buleleng, Wanita Australia 'Dipulangkan'

"Para pekerja yang belum mengajukan permohonan bekerja kembali kepada manajemen alih daya yang baru hingga tanggal 22 September 2024, dilarang masuk mulai 23 September 2024," jelas Wibawa.

Ia juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi siapa pun yang belum mendapatkan izin dari manajemen PLTU Celukan Bawang.

Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang melalui Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Serbuk Indonesia, Abdul Gopur, menyayangkan tindakan pelarangan tersebut.

Menurutnya, para pekerja yang dilarang masuk masih berstatus karyawan dan belum diputus hubungan kerjanya.

"Serbuk menilai pelarangan ini tidak sah karena para buruh tersebut masih memiliki kewajiban untuk bekerja di PLTU, mengingat mereka belum di-PHK resmi," kata Gopur.

Kisruh ini bermula dari nasib 254 buruh di PLTU Celukan Bawang yang berada dalam posisi dilematis. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit antara kehilangan pekerjaan atau hak pesangon. 

Baca juga:
KPU Kabupaten Buleleng Tetapkan 594.619 Pemilih dalam DPT Pilgub dan Pilbup 2024

Salah satu syarat untuk kembali bekerja di bawah perusahaan baru adalah menyerahkan surat pengunduran diri dari perusahaan lama, yang secara otomatis membuat mereka kehilangan hak pesangon senilai total Rp 12,4 miliar lebih.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami