search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kabar Baik untuk Warga Buleleng Urus PBG Gratis, Proses Hanya 30 Menit
Senin, 20 Januari 2025, 19:31 WITA Follow
image

Pj Bupati Ketut Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng Cepat dan Gratis

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng kini lebih cepat, mudah, dan gratis.

Proses pengurusan hanya memakan waktu 30 menit dan tidak dikenakan biaya apapun, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum," ujar Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng pada Senin (20/1/2025).

Pj Bupati Lihadnyana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Dalam implementasinya, Pemkab Buleleng telah mempersiapkan sistem, aplikasi, dan simulasi untuk mempercepat proses pelayanan.

"Jika pemohon sudah menyiapkan berkas lengkap dan benar, izin PBG dapat langsung disetujui melalui aplikasi, dan seluruh proses selesai hanya dalam waktu 30 menit," jelas Lihadnyana.

Tak hanya cepat, layanan ini juga sepenuhnya gratis. Kebijakan penggratisan PBG dan BPHTB sesuai dengan SKB tiga menteri, khususnya untuk membantu MBR. 

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat. Salah satu pemohon PBG, Putu Tresna Hendrawan, mengapresiasi percepatan dan kemudahan layanan.

"Prosesnya sangat cepat, hanya 30 menit. Semua dilakukan melalui sistem, sehingga saya tahu berkas apa yang perlu disiapkan. Tidak ada biaya retribusi, termasuk BPHTB juga gratis. Saya sangat bersyukur, ini memudahkan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya tambahan," ungkap Tresna.

Kebijakan layanan PBG gratis dan cepat ini menunjukkan komitmen Pemkab Buleleng untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lihadnyana berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat, khususnya MBR, dalam memiliki hunian yang layak.

Dengan implementasi sistem digital yang efisien, Pemkab Buleleng terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. 

Langkah ini juga mendukung program pemerintah pusat dalam mempercepat pelayanan publik di berbagai sektor.

Editor: Wids

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami