Satpol PP Buleleng 'Warning' Pemilik Villa di Bukit Ser
Sejumlah pekerja kembali terlihat melanjutkan pembangunan sebuah villa di kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, setelah sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (dok)
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, GEROKGAK.
Sejumlah pekerja kembali terlihat melanjutkan pembangunan sebuah villa di kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, setelah sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.
Aksi ini memicu dugaan bahwa pemilik villa menolak keputusan penghentian sementara yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, menegaskan bahwa surat penghentian sementara pembangunan villa tersebut, yang diterbitkan pada 10 Januari 2025, masih berlaku.
Surat tersebut ditujukan kepada pemilik villa, I Nyoman Arya Astawa, dengan perintah untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan hingga diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.
"Surat penghentian sementara masih berlaku dan hingga saat ini belum ada informasi dari PUTR terkait penerbitan KKPR.
Jika pemilik villa tetap melanjutkan pembangunan sebelum izin terpenuhi, kami akan mengambil tindakan tegas," ujar Arya Suardana saat dikonfirmasi pada Rabu (29/1/2025).
Membandelnya pemilik villa yang dianggap melawan regulasi sangat disayangkan oleh tokoh LSM Gema Nusantara (Genus), Anthonius Sanjaya Kiabeni.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum guna menjaga ketertiban dalam kegiatan usaha dan investasi.
"Jangan meremehkan sistem yang sudah ada, terutama dalam pembangunan yang berorientasi investasi. Semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku," tegas Anthonius.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
"Pemerintah tidak boleh membiarkan adanya pelecehan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan," tambahnya.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, sejumlah komponen masyarakat Desa Pemuteran bersama LSM Genus mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait penguasaan tanah negara di Bukit Ser oleh pihak perorangan.
Mereka juga menemukan indikasi pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya mengenai batas sempadan pantai, yang diduga dilanggar oleh pembangunan villa tersebut.
Situasi ini semakin memanas dengan berlanjutnya aktivitas pembangunan di lokasi yang masih dalam status penghentian sementara.
Editor: Wids
Reporter: Kontributor Buleleng