search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ambil Tempelan Sabu Untuk Pesta, Pria di Buleleng Ditangkap
Kamis, 23 Januari 2025, 20:01 WITA Follow
image

Kapolres Buleleng mengatakan pelaku diamankan saat mengambil Tempelan Sabu Untuk Pesta (dok)

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, TEJAKULA.

CW (31) warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng saat mengambil tempelan sabu di lintasan Jalan menuju Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Buleleng, Minggu (5/1/2025).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Rabu (22/01/2025) menjelaskan, pelaku berencana melakukan pesta sabu, namun gagal. 

Dari tangan CW polisi mengamankan tiga buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal bening  yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,79 gram Brutto bersama sebuah handphone.

“Jadi kejadiannya itu hari Minggu tanggal 05 Januari 2025, sekitar pukul 17.05 wita, di Jalan Desa Sembiran, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula,  dilakukan penangkapan terhadap seseorang pelaku membawa, 

memiliki, menguasai tiga buah plastik klip bening yg didalamnya berisikan kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,79 gram Brutto atau 0,39 gram Netto,” ungkap Kapolres.

Kapolres Widwan Sutadi mengatakan, terungkapnya keterlibatan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sambirenteng dan juga sebelumnya sudah di lakukan penyelidikan terkait dengan informasi masyarakat tersebut.

“Di dapat informasi akan adanya transaksi narkotika di seputaran ruas jalan desa sembiran dan setelah di lakukan pemantauan terlihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang di dapat kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap orang tersebut,” beber Kapolres Buleleng.

Setelah di amankan pelaku mengaku bernama CW. 

“Hasil interogasi menyebutkan bahwa CW baru saja mengambil tempelan paket narkotika jenis sabu di ruas jalan desa sambirenteng,” imbuh Kapolres.

Saat diinterograsi, CW mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari lelaki yang bernama De Sar, asal Desa Pacung, namun saat dilakukan pencarian belum ditemukan keberadaannya, sehingga oleh polisi masih dinyatakan sebagai buron.

Dari kepemilikan sabu itu, CW dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Editor: Wids

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami