Polisi Gerebek Apotek Narkoba di Sidatapa, Pemilik Kabur, Tiga Konsumen Diciduk
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BANJAR.
Operasi Anti Narkotika (Antik) Agung 2025 kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang diduga menjadi apotek narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang konsumen yang tengah pesta sabu diamankan, sementara pemilik rumah melarikan diri.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 11.55 WITA di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa.
Baca juga:
Dinamika Harga di Bali Januari 2025, Deflasi Bulanan dan Tantangan Kenaikan Harga Bahan Pangan
Tiga orang yang berhasil diamankan adalah DW (39), seorang karyawan swasta asal Desa Baktiseraga, JD (42), seorang buruh dari Kelurahan Banjar Tegal, serta DD (45), seorang wiraswasta dari Kelurahan Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng.
Namun, pemilik rumah bernama Ulik Jebeg berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba.
Baca juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Seluruh Puskesmas di Buleleng Dimulai, Begini Cara Daftarnya
“Timsus Bhayangkara Goak Poleng melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sidetapa.
Namun, pemilik rumah yang bernama Ulik Jebeg melarikan diri. Di salah satu kamar, kami menemukan tiga orang yang tengah pesta sabu,” ujar AKBP Widwan Sutadi pada Sabtu (8/2/2025).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 0,35 gram bruto atau 0,15 gram netto.
Baca juga:
DPRD Buleleng Tinjau Status Lahan KP2B dan LSD di Banyuning, Warga Keberatan
Selain itu, diamankan pula sebuah bong, pipet kaca, korek gas, serta tiga unit ponsel milik para tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Ulik Jebeg yang kini dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang persekongkolan tindak pidana narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipidana penjara antara 5 hingga 20 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Buleleng.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap Ulik Jebeg, yang diduga sebagai pengedar utama dalam kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku.
Editor: Wids
Reporter: Kontributor Buleleng