Kejati Bali Sita Aset Pengembang Rumah Subsidi di Buleleng, Penyidikan Masih Berlanjut
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Pacung Permai Lestari, pengembang rumah subsidi di Buleleng yang diduga tidak tepat sasaran. Meski telah dilakukan penyitaan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyitaan yang dipimpin Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasidalops) Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mencakup berbagai aset berharga.
Di antaranya, satu unit mobil dump truck, tiga unit ekskavator, satu unit mobil operasional, serta sebidang tanah dan bangunan. Aset-aset tersebut kini telah diberi garis penyegelan Kejaksaan RI berwarna merah putih dan dilengkapi stiker bertuliskan “disegel”.
Baca juga:
TNI Tanam 9.200 Mangrove di Buleleng
Agung Jayalantara menyatakan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai langkah percepatan penyidikan. Menurutnya, pihak pengembang bersikap kooperatif dan menyadari adanya kekeliruan dalam proyek rumah subsidi ini.
“Mungkin niatnya untuk mempercepat proses. Karena yang bersangkutan dalam hal ini sangat kooperatif dan sadar dengan kekeliruannya, jadi kami pun menghargai kejujuran tersebut.
Ini akan menjadi pertimbangan kami dari tim penyidik juga untuk penegakan hukum selanjutnya,” ujar Jayalantara pada Sabtu (1/3/2025).
Baca juga:
Gubernur Bali Wayan Koster Umumkan Proyek Jalan Baru untuk Atasi Kemacetan di Denpasar dan Badung
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi pada Senin mendatang. Jika ditemukan fakta baru, maka penyelidikan akan dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) malam di dua lokasi utama, yakni di Workshop Alat Berat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan dan sebidang tanah dan bangunan di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Sebelumnya, Kejati Bali juga telah menyita lima kontainer boks dokumen yang berkaitan dengan proyek rumah subsidi ini. Selain itu, penyidik telah menyegel 26 unit rumah, yang tersebar di berbagai lokasi sebagai berikut:
-
23 unit rumah di Perumahan Permai Lestari, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.
-
1 unit rumah di Perumahan Permai Lestari, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.
-
2 unit rumah di Perumahan Permai Lestari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
PT Pacung Permai Lestari merupakan pengembang perumahan subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun, dalam penyelidikan, ditemukan adanya indikasi ketidaktepatan sasaran dalam pembangunan dan distribusi rumah subsidi tersebut.
Kejati Bali terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi pelanggaran yang terjadi. Dengan penyitaan aset yang terus bertambah, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Editor: Wids
Reporter: Kontributor Buleleng