Peacemaker Justice Award 2025: Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Peran Kepala Desa dalam Restorative Justice

Peacemaker Justice Award 2025: Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Peran Kepala Desa dalam Restorative Justice
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar audiensi dengan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Bali guna membahas penyelenggaraan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali ini diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.
Rombongan dari Kanwil Kemenkum Bali dipimpin oleh Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, I Wayan Redana, serta didampingi oleh I Gede Adi Saputra, Ida Ayu Putu Herawati, dan Ratih Rosmayuani, yang merupakan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Madya.
Dalam audiensi tersebut, I Wayan Redana menjelaskan bahwa Peacemaker Justice Award 2025 mengalami perubahan mekanisme seleksi.
Penghargaan ini ditujukan bagi kepala desa atau lurah yang berhasil menyelesaikan konflik hukum di masyarakat melalui pendekatan restorative justice, tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Pendaftaran peserta dilakukan secara daring melalui aplikasi BPHN, dengan batas akhir pendaftaran pada 27 Maret 2025.
Baca juga:
TNI Tanam 9.200 Mangrove di Buleleng
Seleksi akan berlangsung secara bertahap, dimulai dari panitia seleksi tingkat kabupaten/kota hingga panitia seleksi tingkat provinsi (Panselprov), yang terdiri dari berbagai stakeholder terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali juga memohon dukungan Pemerintah Provinsi Bali untuk menindaklanjuti program ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait pembentukan Panitia Seleksi Provinsi (Panselprov).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, menyambut baik inisiatif ini.
Baca juga:
Gubernur Bali Wayan Koster Umumkan Proyek Jalan Baru untuk Atasi Kemacetan di Denpasar dan Badung
Ia mengapresiasi perubahan nama dari Paralegal Justice Award menjadi Peacemaker Justice Award, karena dinilai lebih relevan dengan semangat penyelesaian sengketa secara damai.
Menurutnya, program ini sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi kepala desa dan lurah dalam menangani konflik hukum di masyarakat. \
Ia bahkan mengusulkan agar setiap kepala desa dan lurah diwajibkan mengikuti pendidikan khusus sebagai juru damai, guna memperkuat kapasitas mereka dalam penyelesaian sengketa berbasis restorative justice.
Baca juga:
Polres Buleleng Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Stabilkan Harga Pangan
Sebagai tindak lanjut, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Bali akan segera melaporkan hasil audiensi ini kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan dukungan lebih lanjut serta mendorong peningkatan jumlah peserta dari Bali dalam ajang Peacemaker Justice Award 2025.
Audiensi berlangsung dengan lancar serta mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bali. Dengan sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemprov Bali.
Diharapkan Peacemaker Justice Award 2025 dapat berjalan sukses, sekaligus memperkuat peran kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat secara damai dan berkeadilan.
Editor: Wids
Reporter: Rilis Pers