search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kajati Bali: Doministlitis dalam KUHP Baru Harus Dipahami Secara Luas
Kamis, 6 Maret 2025, 16:57 WITA Follow
image

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menyoroti pentingnya pemahaman luas tentang konsep doministlitis dalam proses penegakan hukum. 

Hal ini disampaikannya dalam seminar hukum dan sosialisasi KUHP baru yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia dan Advokasi Peduli Bangsa Bali, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Seminar yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana ini dihadiri oleh para pengacara, mahasiswa, serta dosen senior.

Dalam pemaparannya, Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa KUHP baru yang akan berlaku pada awal tahun 2026 merupakan bagian dari modernisasi hukum pidana nasional Indonesia.

Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa asas doministlitis tidak boleh diartikan secara sempit dalam sistem peradilan pidana.

Ia menegaskan bahwa konsep ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan lebih kepada jaksa dalam penyidikan, melainkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai asas hukum pidana di Indonesia.

“Kita semua setuju untuk menghindari perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Pasal 132 KUHP harus dimaknai secara harfiah bahwa penyidikan dan penuntutan merupakan satu kesatuan yang utuh.

Prinsip doministlitis yang berlaku universal jangan diartikan sempit, seolah-olah jaksa ingin mengambil alih proses penyidikan. Justru, ini bertujuan untuk membantu penyidikan agar lebih efisien dan berkeadilan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari modernisasi hukum pidana, KUHP baru membawa berbagai perubahan yang harus dipahami oleh para praktisi dan akademisi hukum, di antaranya:

  • Pengakuan terhadap Living Law (hukum yang hidup dalam masyarakat),

  • Penambahan jenis pidana baru,

  • Pengenalan konsep Judicial Pardon,

  • Penyelarasan tindak pidana yang diakomodasi dalam KUHP baru.

Dr. Ketut Sumedana juga menyoroti Pasal 132 KUHP baru, yang menyatakan bahwa penuntutan adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembuktian di persidangan oleh Penuntut Umum bergantung pada kualitas penyidikan. Oleh karena itu, penyidikan tidak dapat dipisahkan dari proses prapenuntutan dan penuntutan.

Lebih lanjut, Dr. Ketut Sumedana menekankan pentingnya peran Hakim Komisaris dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk naik ke tingkat penuntutan dan peradilan.

Dengan adanya Hakim Komisaris, maka lembaga peradilan ke depan tidak dapat diajukan berkali-kali, yang justru memperpanjang proses hukum dan mengurangi kepastian hukum.

Sebagai penutup, Kajati Bali berharap bahwa KUHP baru tidak dianggap sebagai beban atau tantangan, melainkan sebagai peluang untuk mempermudah proses penegakan hukum yang lebih dinamis, harmonis, dan modern.

Editor: Wids

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami