Kepala DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Perizinan Rumah Subsidi
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (IMK), sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait proses perizinan KKKPR/PKKPR pembangunan perumahan bersubsidi di Buleleng.
IMK ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama hampir 1,5 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga 10.30 WITA tersebut berujung pada penetapan status tersangka bagi pejabat tersebut.
Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, membenarkan bahwa IMK telah diamankan oleh tim penyidik Kejati Bali.
“Iya, IMK dibawa ke Kejati atas dugaan pemerasan dalam proses perizinan KKKPR/PKKPR pembangunan perumahan bersubsidi di Buleleng.
Ada beberapa pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan selama hampir 1,5 jam,” ujar Agung Jayalantara.
Dugaan pemerasan perizinan yang menyeret IMK masih berkaitan dengan kasus rumah subsidi yang tengah didalami oleh Kejati Bali.
Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai modus operandi maupun jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam rekaman video yang beredar, IMK terlihat mengenakan pakaian adat madya Bali saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan.
Tangannya diborgol dan ia telah mengenakan rompi warna pink, yang biasa digunakan untuk tersangka kasus korupsi.
Pihak Kejati Bali diharapkan segera memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan pemerasan perizinan rumah subsidi di Buleleng.
Editor: Wids
Reporter: Kontributor Buleleng