search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Buleleng Hentikan Usaha Penyulingan Daun Cengkih Ilegal di Gitgit
Jumat, 11 April 2025, 22:49 WITA Follow
image

Satpol PP Buleleng Hentikan Usaha Penyulingan Daun Cengkih Ilegal di Gitgit

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, SUKASADA.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas usaha penyulingan daun cengkih kering milik warga bernama Ketut Mara yang berlokasi di Banjar Dinas Pererenan Bunut, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. 

Penindakan ini dilakukan karena usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkih.

Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4), mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir. 

Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha ketika kegiatan penyulingan dilakukan di wilayah Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada.

"Pembinaan sebenarnya sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Tapi alih-alih menghentikan, usahanya justru dipindahkan ke Desa Gitgit," ungkap Suardana.

Perpindahan lokasi usaha ini justru memicu kemarahan petani cengkih setempat.

Baca juga:
Tragis, Komang Adi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Santan

Mereka mengeluhkan aktivitas penyulingan daun cengkih kering yang memicu serangan Jamur Akar Putih (JAP) di lahan perkebunan mereka, sehingga menyebabkan gagal panen.

"Kami menindaklanjuti keluhan para petani. Untuk saat ini, usaha penyulingan tersebut kami hentikan sementara sampai yang bersangkutan mengantongi izin usaha yang sah," tegas Suardana.

Suardana menambahkan, jika ke depan Ketut Mara kembali mengoperasikan usahanya tanpa izin, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan lokasi usaha.

Sebagai solusi agar pelaku tidak kehilangan mata pencaharian, Satpol PP menyarankan penggunaan bahan baku alternatif seperti delem atau sereh merah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perbup Nomor 61 Tahun 2012.

Editor: Wids

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami