10 Tahun Buron, Bule Jerman Serahkan Diri ke Kejari Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Karl Gulther Meyer alias Kala, warga negara Jerman yang terlibat kasus penipuan bangunan Hotel Melka Lovina dan divonis bersalah dari Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin 2 Agustus 2021.
Sebelumnya ia menjadi masuk Dafar Pencarian Orang (DPO) karena menghilang dan dikabarkan kabur ke negaranya. Lantas, Kejaksaan Negeri Buleleng dengan Tim Tabur 371 Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi Tangkap Buron bersama Tim Intelijen Kejaksaaan Tinggi NTB dan Imigrasi Lombok yang telah memantau pergerakan terpidana di rumah anaknya yang berlokasi di Mataram - Lombok.
“Keberadaan terpidana telah terpantau selama seminggu di Lombok, dan operasi penangkapan dilakukan pada hari Minggu pukul 14.00 WITA, namun saat dicari di rumahnya, yang bersangkutan mendahului kabur ke Bali dini hari via Pelabuhan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Agung Jayalantara memaparkan, menyikapi kondisi tersebut Tim Gabungan memberikan penjelasan kepada keluarga dan penjaminnya, kemudian disarankan yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan eksekusi.
“Perdebatan masalah keberadaan terpidana berlangsung alot. Saat dihubungi terpidana tidak mau mengatakan lokasinya di Bali,” paparnya.
Akhirnya Karl Gulther Meyer memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng diantar oleh sopirnya sendiri. “Tim Tabur Kejaksaan Buleleng langsung melakukan blok jalur keluar Bali, baik pelabuhan dan Bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali. Yang bersangkutan sudah buron selama 10 tahun, dikarenakan saat menunggu putusan Kasasi terpidana pulang ke negaranya di Jerman,” papar Jayalantara.
Untuk diketahui Karl Gulther Meyer terjerat dalam kasus penipuan berkaitan dengan bangunan Hotel Melka Lovina, saat itu, terpidana bersama seorang warga Denmark dan juga warga Jerman melakukan kerjasama, namun kemudian bermasalah hingga kasus tersebut ke jalur hukum. Bahkan terpidana sempat pulang kenegaranya dan menjadi buron selama 10 tahun, dimana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Buleleng