Operasi Jagratara : Imigrasi Singaraja Temukan 4 WNA Langgar Izin, Satu Overstay 275 Hari Dideportasi
Dalam operasi Jagratara, Imigrasi Singaraja menemukan 4 WNA telah melanggar Izin, Satu orang Overstay selama 275 Hari dan dilakukan pendeportasian
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, khususnya di Bali, selalu menjadi sorotan.
Meski kehadiran mereka berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, tak sedikit pula kekhawatiran yang muncul terkait dominasi sektor pariwisata dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh WNA.
Selain itu, gangguan ketertiban yang disebabkan oleh pelanggaran keimigrasian juga menjadi perhatian utama.
Baca juga:
Satpam Bank di Singaraja Tertangkap Usai Bobol Sekolah, Curi Laptop dari Ruang Kepala Sekolah
Sebagai langkah nyata dalam mengatasi masalah ini, Kantor Imigrasi Singaraja kembali melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing "Jagratara”.
Operasi ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, di bawah komando Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan pada 7-9 Oktober 2024 dengan mengerahkan tim patroli ke wilayah-wilayah rawan di Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Baca juga:
Penemuan Mengejutkan di Lokasi Proyek SDN 3 Banjar Tegal, Buleleng
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Mereka adalah HED (Pr, 74), WN Swiss; KCD (Lk, 57), WN Kanada; DS (Lk, 41), WN Rusia; dan AV (Pr, 33), WN Rusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HED telah overstay selama 275 hari, melanggar ketentuan izin tinggal.
Sementara itu, tiga WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya.
Baca juga:
Razia Rutin Lapas Singaraja, Korek Api dan Barang Pecah Belah Disita
"Kami telah memproses administrasi untuk mendeportasi dan memberikan sanksi penangkalan terhadap HED sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Hendra Setiawan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga WNA lainnya akan dilanjutkan untuk mendalami pelanggaran yang dilakukan.
Operasi Jagratara bukanlah kegiatan pengawasan satu kali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan untuk memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian di Bali.
Pramella juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menjaga integritas sektor pariwisata dan UMKM di Bali.
Baca juga:
Warga Lovina Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial, Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah Terungkap
Operasi pengawasan seperti 'Jagratara' adalah langkah konkret untuk memastikan keberadaan WNA di Bali membawa manfaat positif, bukan menambah masalah," tegas Pramella.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers