search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Uang Korupsi Rp1,6 Miliar Berhasil Diamankan Kejari Buleleng
Jumat, 3 Januari 2025, 13:56 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Uang Korupsi Rp1,6 Miliar Berhasil Diamankan Kejari Buleleng.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Uang negara senilai Rp1,6 miliar lebih berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kurun waktu tahun 2024. 

Adapun uang tersebut berasal dari uang sitaan, denda, uang pengganti, uang rampasan dan barang rampasan. Demikian terungkap dalam capaian kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng dalam tahun 2024.

Dalam rilis yang diterima Jumat (03/01/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, selaku Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, memaparkan, uang pengembalian kerugian negara dari jalur pidana khusus mencapai Rp.1.601.192.914,- berdasarkan eksekusi 8 kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan penanganan Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Rincian dari pengembalian kerugian negara dari jalur pidana khusus, diantaranya Uang sitaan sebesar Rp37.500.000,-, Denda sebesar Rp1.557.784.414,-, Uang Pengganti sebesar Rp2.083.500,-, Uang Rampasan sebesar Rp1.000.000,-, Barang Rampasan sebesar Rp2.825.000,-,” bebernya.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kejari Buleleng awal tahun 2025 ini juga membeberkan capaian kinerja secara preventif maupun represif yang dilakukan Bulan Januari hingga Desember 2024.

“Kegiaran preventif berupa Kegiatan Penerangan Hukum sebanyak 3 kegiatan dengan tema yaitu Memposisikan Desa Adat di Bali dengan Bijaksana dalam Penyelenggaraan Negara” untuk mencapai “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Pengelolaan Anggaran Desa dan Pencegahan Judi Online, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng,” sebut Dewa Baskara Haryasa.

Selain Desa Adat, upaya preventif juga melakukan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah / Jaksa Masuk Kampus (JMS/JMK) dengan mencatat sebanyak 11 kegiatan yang dilaksanakan di sekolah dan kampus dengan sejumlah isu-isu hukum yang berkaitan dengan anak muda serta Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa di media elektronik.

"Sementara, secara represif, pada bidang tindak pidana umum Kejaksaan Buleleng telah melimpahkan 222 perkara, Pra Penuntutan, SPDP masuk sebanyak 304 SPDP. Kemudian Tahap I (Berkas Perkara) sebanyak 223 perkara. Selanjutnya Penuntutan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) sebanyak 222 perkara, pelimpahan persidangan sebanyak 222 perkara serta Restorative Justice sebanyak 2 perkara yaitu perkara Penggelapan dan Penganiayaan,” papar Humas Kejari Buleleng.

Pada bagian lain, Kejaksaan Buleleng kurun waktu setahun juga mencatat eksekusi sebanyak 238 perkara dan Kasasi sebanyak 4 perkara. Penanganan lainnya, Perkara pencurian sebanyak 52 perkara, Perkara Narkotika sebanyak 110 perkara, Perkara penipuan dan penggelapan sebanyak 37 perkara, Perkara perlindungan anak sebanyak 16 perkara. 

“Dari perkara itu, Perkara pelaku Perempuan sebanyak 24 orang dan Perkara dengan pelaku anak sebanyak 11 perkara,” sebutnya.

Kejaksaan Buleleng, tahun 2024 juga mencatat agenda Acara Pemeriksaan Cepat (APC), diantaranya Perkara Tipiring sebanyak 64 perkara dan Perkara Tilang yang masuk sebanyak 1651 perkara.

“Sudah terselesaikan sebanyak 1.413 perkara, dengan rincian uang denda yang diterima sebesar Rp128.191.000,- dan biaya perkara Rp1.413.000,-, kemudian  sisa tahun laporan sebanyak 238 perkara, yang belum dibayar sebesar Rp21.612.000,- dengan biaya perkara sebesar Rp238.000,-,” sebut Dewa Baskara Haryasa.

Perjalanan tahun 2024 di Kejaksaan Buleleng pada Bidang Tindak Pidana Khusus, berkaitan dengan perkara korupsi juga melakukan penyelidikan terhadap 4 perkara dan penyidikan sebanyak 2 perkara.

“Penyidikan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 dengan Kerugian Keuangan Negara Rp 1.555.716.674,49., dengan dua terduga pelaku,” sebut Humas Kejari Buleleng.

Selain penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga telah melakukan penuntutan terhadap 5 perkara, kemudian menghadapi upaya hukum dengan 5 perkara yang semua berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sementara, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Buleleng mencatat Bantuan Hukum Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 1.791.779.887,-, kemudian melakukan pendampingan hukum sebanyak 23 pendampingan hukum serta pelayanan hukum sebanyak 12 pelayanan hukum gratis.

Kejaksaan juga melalui Inovasi Jambul Starbuk (Jaksa Millenial Buleleng Siap Antar Barang Bukti), dimana barang bukti yang telah diantar langsung oleh Petugas Barang Bukti ke Rumah pemilik atau yang berhak adalah sebanyak 105 perkara serta telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah incracht sebanyak 3 kali dengan total 125 perkara.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami