search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Didominasi Sabu
Kamis, 9 November 2023, 20:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Didominasi Sabu.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan proses yang dilakukan di Pengadilan. 

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kamis 9 Nopember 2023 merupakan kegiatan ketiga kalinya dilakukan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Perkara narkotika masih tercatat mendominasi perkara yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 13 perkara, kemudian 3 perkara pencurian dengan pemberatan, 2 perkara kehutanan dan masing-masing 1 perkara melukai hewan, kesehatan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perkara Sumber Daya Air. 

“Jumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana umum saja, selama empat bulan sejak Juli sampai dengan Oktober 2023 total sebanyak 23,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman.

Disebutkan, secara garis besar total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 112.99 gram netto, 116.515 Bruto, selanjutnya Tea Tree yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Shabu dengan total berat 521.41 gram ml netto, 1.908.25 gram ml Bruto, kemudian residu shabu sebanyak 1.485 gram dan ganja sebanyak 915.28 gram Bruto, 830,8 Netto. Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Buleleng juga memusnahkan 5.602 Sachet obat kuat, handphone, sejumlah pakaian, sebuah sabit dan tas pinggang.

“Sehingga terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang PB3R dalam hal pemusnahan barang bukti selama Tahun  2023 yaitu sejak Bulan Januari sampai dengan Oktober 2023 telah dilaksanakan sebanyak 37 perkara ditambah 23 perkara total 60 perkara,” beber Kejari Rizal Syah Nyaman.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Buleleng dilakukan berdasarkan Pedoman No.2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara. Dilingkungan Kejaksaan Republik. Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Buleleng pada Tahun 2023 telah dilakukan pertama di bulan Maret 2023, kedua kalinya di Bulan Juni pada hari ini Selasa tanggal 27 Juni 2023 dan ketiga Kamis, 09 November 2023.

Editor: Robby Patria

Reporter: Made Suartha



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami