search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Tersangka Diringkus Setelah Empat Bulan Buron Kasus Pencabulan Anak
Jumat, 31 Januari 2025, 19:34 WITA Follow
image

ilustrasi pixabay: Dua Tersangka Diringkus Setelah Empat Bulan Buron Kasus Pencabulan Anak

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, GEROKGAK.

Dua pelaku asusila terhadap anak dibawah umur setelah diburu selama empat bulan akhirnya dibekuk polisi. 

Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Buleleng.

Dua pelaku diketahui berinisial MMI (19) dan HR (22). Keduanya merupakan warga Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

Keduanya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap dua orang korban yang masih dibawah umur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, membenarkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dua pelaku pencabulan di Desa Sumberkima.

“Melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak yang dibawah umur pada Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 22.30 wita di salah satu penginapan,” kata AKP Darma Diatmika saat dikonfirmasi Jumat (31/1/2025).

Kedua pelaku katanya, sudah ditangkap pada Sabtu 25 Januari 2025. 

"Keduanya sudah dilakukan penahanan dan jadi tersangka sejak penangkapan,” sebut AKP Darma Diatmika.

Kasi Humas Darma Diatmika membeberkan, aksi kejahatan yang dilakukan MMI dan HR berawal masing-masing berkenalan dengan korban di media sosial kemudian meminta nomor handphone.

Selanjutnya setelah berkomunikasi hampir sebulan, masing-masing sepakat untuk bertemua di Pantai Pulaki.

“Setelah bertemuitu, korban diajak menuju ke arah barat Desa Pejarakan. Kedua pelaku masing-masing membawa korban menuju ke salah satu penginapan, bahkan memaksa mereka untuk masuk ke dalam kamar,” kata AKP Darma Diatmika.

Dari pengakuan korban yang diajak MMI mengaku telah disetubuhi, sedangkan korban lainnya mengaku dicabuli oleh HR,” imbuhnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku MMI dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan. Sedangkan HR dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan pencabulan.

Editor: Wids

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami